Halaman

Selasa, 12 Januari 2016

Analisis Contoh PHK



KASUS PHK PT. Timah tbk
PENDAHULUAN
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya hubungan kerja sama antara karyawan dengan perusahaan, baik karena ketentuan yang telah disepakati, atau mungkin berakhir di tengah karier . Mendengar istilah PHK, terlintas adalah pemecatan sepihak oleh pihak perusahaan karena kesalahan pekerja. Oleh sebab itu, selama ini singkatan ini memiliki arti yang negative dan menjadi momok menakutkan bagi para pekerja.
            Kondisi penjualan timah dunia yang saat ini sedang lesu dan menyebabkan berkurangnya keuntungan PT Timah (Persero) Tbk, mengakibatkan perusahaan plat merah tersebut berencana akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 500 karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)-nya.
Disampaikan Head of Corporate Secretary PT Timah Tbk, Agung Nugroho, hal ini masih dalam pembahasan di internal PT Timah dan menjadi bagian dari rencana perusahaan untuk ke depannya.
“Pertimahan kita saat ini kurang menguntungkan, salah satu jalan yang ditempuh kemungkinan kita akan lakukan evaluasi. Kita akan selesaikan masalah internal ini berdasarkan kebijakan perusahaan,” kata Agung, Kamis, 4 Juni 2015.
Menurut Agung, kondisi pertimahan saat ini mengharuskan PT Timah lebih efisien terutama dalam pengeluaran. Dia menilai ada sisi positif dari kondisi saat ini yaitu PT Timah mulai memikirkan untuk mencoba menjajal bisnis baru dalam rangka pengembangan perusahaan.
“Yang sedang kita alami ini sebetulnya bagus. Kita jadi tidak hanya mengandalkan bisnis timah saja. Artinya, harus ada bisnis-bisnis baru lainnya,” ujar Agung.
Ia menggarisbawahi, terkait rencana evaluasi karyawan, ini tidak dilakukan untuk karyawan tetap. Karyawan tetap akan diberikan pelatihan-pelatihan untuk persiapan bisnis baru.
“Karyawan tetap akan kita berikan pelatihan-pelatihan. Tapi kalau belum karyawan tetap, pihaknya akan lakukan evaluasi,” kata Agung.
Sementara itu, Direktur Utama PT Timah Tbk, Sukrisno, kepada SUARABABEL.com, Kamis, 4 Juni 2015, mengungkapkan bahwa yang akan dilakukan PT Timah bukan PHK, namun tidak memperpanjang kontrak 500 karyawan PKWT sebagai bagian dari evaluasi perusahaan.
“Kondisi perusahaan saat ini ‘kan kurang baik, karena harga timah sedang anjlok, maka PT Timah melakukan efisiensi,” kata Sukrisno.
Ditambahkannya, keputusan ini terpaksa diambil karena mempertimbangkan beban perusahaan. Pasalnya, terhadap PKWT yang sudah dua tahun bekerja, harus diangkat menjadi karyawan.
“Kalau diangkat karyawan, otomatis beban perusahaan bertambah. Karena karyawan tunjangannya besar. Saat ini saja, PT Timah harus mengeluarkan biaya puluhan miliar per bulan, untuk membayar gaji dan tunjangan lebih kurang 7 ribu karyawan,” pungkas Sukrisno.

MATERI
Menurut Undang – Undang No. 13 tahun 2003 pasal 25 tentang ketenagakerjaan, Pemutusan Hak Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Menurut pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila :
  • Pekerja meninggal dunia.
  • Jangka waktu kontak kerja telah berakhir.
  • Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Perundingan Bipartit adalah forum perundingan antar pengusaha dan karyawan atau serikat pekerja. Kedua belah pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan dalam penyelesaian masalah mereka, sebagai langkah awal dalam penyelesaian perselisihan

Analisis
Merosotnya harga timah dunia berdampak pada turunnya pendapatan pt. timahTbk yang mengakibatkan banyak pegawai yg di phk karena akan menambah biaya oprasional produksi,, Jika melihat ke aturan yang ada yang mana dalam undang undang yang berlaku di Negara kita tindakan PHK jika tidak dapat lagi dihindari maka sebelum membuat putusan PHK pihak perusahaan harus melakukan musyawarah dengan serikat pekerjas ataupun pekerja itu sendiri. Hal ini diatur dalam pasal 151 ayat (2) yaitu “Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh”. Dari pasal ini kita dapat menilai bahwa apa yang telah dilakukan oleh perusahaan Bismindo telah bertentangan dengan undang undang yang ada di Negara kita. Dan tindakan ini menunjukkan bahwa yang dilakukan oleh pihak perusahaan sangat tidak menghargai yang nama nya serikat pekerja dan juga undang undang yang telah dibuat oleh pemerintah kita. Dan tindakan perusahaan yang terkesan melakukan tindakan intimidasi terhadap karyawan dikarenakan karyawan aktif ataupun masuk ke dalam organisasi serikat pekerja juga telah melanggar ketentuan yang ada dalam undang undang kita. Yaitu para pekerja diberi hak untuk membentuk ataupun aktif dalam organisasi serikat pekerja. Hal ini diatur dalam pasal  104 ayat (1) yang menyatakan  “ Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.  Jadi harus nya perusahaan Bismindo tidak boleh melakukan intimidasi terhadap karyawan – karyawan yang aktif dalam organisasi serikat pekerja. Karena dalam perundang undangan kita sudah diatur dengan jelas mengenai hal tersebut. Jadi menurut pendapat saya antara pihak pekerja dengan pihak pengusaha harus ada komunikasi yang baik agar tidak terjadi lagi masalah masalah yang muncul seperti diatas.

REFERENSI:
http://suarababel.com/06/06/2015/500-pkwt-akan-di-phk-pt-timah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar