Indonesia merupaka negara kepulauan dengan posisi silangnya yang sangat
strategis. Terletak di antara dua benua dan dua samudra. Luas kepulauan
Indoneia adalah 9,8 juta km² (seluruh wilayah Indonesia), dan luas
wilayah lautnya 7,9 juta km². Posisi silang yang strategis meyebabkan
Indonesia mempunyai peranan peting dalam lalu lintas laut, tetapi posisi
silang seperti ini di sampig menguntungkan juga membahayakan bagi
negara, baik dalam bidang sosial ekonomi, kebudayaan, maupun pertahanan
dan keamanan.
Indonesia membuat peraturan yang jelas dan tegas mengenai batas wilayah
perairan laut negara Republik Indonesia, agar bahaya-bahaya yang mungkin
timbul dapat dicegah. Indonesia menganut persetujuan Hukum Laut
Internasional yang telah disepakati pada tahun 1982. Berdasarkan
kesepakatan tersebut wilayah perairan Indonesia meliputi batas laut
teritorial, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif.
1. Batas Laut Teritorial
Batas laut teritorial adalah suatu batas laut yang ditarik dari sebuah
garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut. Garis dasar adalah garis
khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau di
Indonesia. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar merupakan
laut pedalaman. Di dalam batas laut teritorial ini, Indonesia mempunyai
hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain dapat berlayar di wilayah ini
atas izin pemerintah Indonesia.
Gambar Skema Batas Laut Suatu Negara |
2. Bata Landas Kontinen
Landas kontinen adalah dasar laut yang jika dilihat dari segi geologi
maupun geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua.
Kedalaman landas kontinen tidak lebih dari 150 meter. Batas landas
kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak
paling jauh adalah 200 mil. Kalau ada dua negara yang berdampingan
mengusai laut dalam satu landas kontien dan jaraknya kurang dari 400
mil, batas kontinen masing-masing negara ditarik sama jauh dari garis
dasar masing-masing. Kewajiban negara ini adalah tidak mengganggu lalu
lintas pelayaran damai di dalam batas landas kontinen.
3. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah Indonesia mengeluarkan
deklarasi yang dikenal dengan nama Deklarasi Juanda yang melahirkan
Wawasan Nusantara. Di dalam deklarasi itu ditentukan bahwa batas
perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar pantai
masing-masing pulau sampai titik terluar.
Pada tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan batas
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indoensia sepanjang 200 mil, diukur dari
garis pangkal wilayah laut Indonesia. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
adalah wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar saat air surut.
Pada zona ini Indonesia memiliki hak untuk segala kegiatan eksplorasi
dan eksploitasi sumber daya alam permukaan laut, di dasar laut, dan di
bawah laut serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber
daya laut lainnya.
Gambar Batas Wilayah Perairan Indonesia |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar