KOPERASI
KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI
A. Konsep-konsep
koperasi, ada tiga:
1. Konsep
koperasi barat
Koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Unsur egoistik ini diimbangi dengan
unsur positif:
a. Keinginan
individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan
saling membantu dan saling menguntungkan.
b. Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpatisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung risiko bersama.
c. Hasil
berupa surplus/keuntungan distribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati.
d. Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
a. Promosi
kegiatan ekonomi anggota.
b. Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi pernodalan, pengembangan
sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirausahwan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak
tidak langsung terhadap anggotanya adalah:
a. Pengembangan
kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
b. Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode
produksi.
c. Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan pelanggan, serta pemberiaan kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
Konsep koperasi sosialisai
Koperasi direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan nasional.Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai
tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
2. Konsep
koperasi Negara berkembang
·
Koperasi sudah
berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembanganya.
·
Perbedaan dengan konsep
sosialisasi:
Konsep sosialisasi: tujuan koperasi
untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi kepemilikan
kolektif
Konsep Negara berkembang: tujuan
koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Koperasi,
Gotong royong, dan Tolong – menolong
a.
Koperasi
Mengandung makna
“keja sama, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bias
berbeda – beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi
berkaitan dengan fungsi – fungsi:
·
Fungsi sosial, yaitu
cara manusia hidup, bekerja, dan bermain dalam masyarakat.
·
Fungsi ekonomi, yaitu
cara manusia membiayai kelangsungan hidupnya dengan bekerja dalam masyarakat.
·
Fungsi politik, yaitu
cara manusia memerintahkan dan mengatur diri mereka sendiri melalui berbagi
hokum dan peraturan.
·
Fungsi etika, yaitu
cara manusia berperilaku dan meyakini kepercayaan mereka, falsafah hidup
mereka, dan cara berhubungan dengan Tuhan mereka.
b.
Gotong Royong
Menurut Mubyarto
Gotong royong
adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama.
c.
Tolong Menolong
Menurut Mubyarto
Tolong –
menolong adalah bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.
Gotong royong
dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi.Koperasi
mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.
Pengertian Koperasi
Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang
memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciri-ciri utama koperasi yaitu: Merupakan perkumpulan orang-orang; Yang secara sukarela bergabung bersama; Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama; Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis; Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.
Pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciri-ciri utama koperasi yaitu: Merupakan perkumpulan orang-orang; Yang secara sukarela bergabung bersama; Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama; Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis; Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.
Pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis.
- Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi.
- Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonom kepada anggota.
·
Definisi ILO
(International Labour Organization)
dalam definisi
ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
o
koperasi adalah
perkumpulan orang – orang (association of
person)
o
penggabungan orang –
orang berdasarkan kesukarelaan (voluntarily
joined together)
o
terdapat tujuan ekonomi
yang ingin dicapai (to achieve a common
economic end)
o
koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled
business organization)
o
terdapat konstribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making
equitable contribution to the capital required)
o
anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)
·
Definisi CHANIAGO
definisi
CHANIAGO koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau
badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·
Definisi DOOREN
Mengatakan bahwa
tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan
M. Taufiq, 1992)
·
Definisi HATTA
Koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.Semangat
tolong-menolong tersebut didorong oleh keiginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.”
·
Definisi MUNKNER
Koperasi sebagai
organisasi tolong-menolong yang menjalankan ”urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
·
Definisi UU No. 25/1992
o
Koperasi adalah badan
usaha ( business enterprise)
o
Koperasi adalah
kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hokum koperasi.
o
Koperasi Indonesia
adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
o
Koperasi Indonesia
adalah “gerakan ekonomi rakyat”
o
Koperasi Indonesia
“berdasarkan kekeluargaan”.
2. Tujuan
koperasi
Dalam
UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandasan pancasila dan undang – undang dasar 1945
Selanjutnya,
fungsi koperasi untuk Indonesia bertuang dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian yaitu:
o
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
o
Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyrakat.
o
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
o Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
ORGANISASI DAN
MANAJEMEN KOPERASI
1. Organisai
koperasi menurut HANEL
Menurut
HANEL, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Subsistem
oragnisasi koperasi terdiri dari:
a.
Anggota koperasi
sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
b.
Anggota koperasi
sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan kopersi sebagai
pemasok (supplier).
c.
Koperasi sebagai badan
usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
2. Organisasi
koperasi menurut ROPKE
a.
Terdapat sejumlah
individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu
kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
b.
Terdapat anggota –
anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi
sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok
koperasi.
c.
Anggotanya yang
bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut
sebagai perusahaan koperasi.
d.
Koperasi sebagai
perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok
koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota
dalam kegiatan ekonominya.
Anggota
koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
·
Anggota koperasi, baik
sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi
dalam kegiatan sosial ekonominya.
·
Badan usaha koperasi,
sebagai satu kesatuan dari anggota pengelola, dan pengawas koperasi yang
berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan
koperasi.
·
Organisasi koperasi,
sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota
maupun non anggota.
3. Struktur
dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat
organisasi koperasi, yaitu:
·
Rapat anggota:
merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasi oleh
pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha
koperasi, dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari
para anggota yang hadir.
4. Manajemen
koperasi
Pengertian Manajemen Koperasi
Definisi manajemen
koperasi yang
sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama
sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan
dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil
pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri (“,)
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan
sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya
sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya
fungsi-fungsi Manajemen.
Unsur – unsur manajemen koperasi:
·
Rapat anggota merupakan
pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi,
manajemen, dan usaha koperasi. Kebiajakan yang sifatnya sangat strategis
dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota
diselenggarakan sekali setahun.
·
Pengurus dipilih dan
diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan
sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam pengoprasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan
arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
·
Pengawas mewakili
anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi pengawas
dan pengurus adalah sama.
·
Pengelola adalah tim
manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan
teknis operasional dibidang usaha. Hubungan pengelola usaha (managing director) dengan pengurus
koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian
atau kontrak kerja.
Narasumber:
o Sitio,
Arifin, dan Tamba, H., koperasi, teori dan praktik, Jakarta, 13740.
o http://www.kajianpustaka.com/2013/06/koperasi.html#.UmUqxRCKH9k
Tidak ada komentar:
Posting Komentar