Where did we come from?
Why are we here?
Where do we go when we die?
What lies beyond
And what lay before?
Is anything certain in life?
They say, "Life is too short"
"The here and the now"
And "You're only given one shot"
But could there be more,
Have I lived before,
Or could this be all that we've got?
If I die tomorrow
I'd be all right
Because I believe
That after we're gone
The spirit carries on
I used to be frightened of dying
I used to think death was the end
But that was before
I'm not scared anymore
I know that my soul will transcend
I may never find all the answers
I may never understand why
I may never prove
What I know to be true
But I know that I still have to try
If I die tomorrow
I'd be allright
Because I believe
That after we're gone
The spirit carries on
[Victoria:]
"Move on, be brave
Don't weep at my grave
Because I am no longer here
But please never let
Your memory of me disappear"
[Nicholas:]
Safe in the light that surrounds me
Free of the fear and the pain
My questioning mind
Has helped me to find
The meaning in my life again
Victoria's real
I finally feel
At peace with the girl in my dreams
And now that I'm here
It's perfectly clear
I found out what all of this means
If I die tomorrow
I'd be allright
Because I believe
That after we're gone
The spirit carries on
Senin, 30 Juni 2014
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Oleh: Noviandy.p
NPM 15212413
Kelas 2ea02
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendahuluan
Latar belakangSejak Proklamasi 17 Agustus 1945 dikumandangkan, amakan rakyat dan bangsa Indonesia telah menetapkan tujuan nasional dari perjuangan untuk mengisi kemerdekaannya, yaitu sebagaimana tertuang dalam jiwa dan semangat darim pembukaan Undang-undang Dasar 1945 ialah: Masyarakat adil dan makmur berdasarkan apncasila dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia dan dalam lingkungan suasana persahabatan dan perdamaian dunia.
Sejarah menunjukkan bahwa usaha dan kegiatan untuk merealisasikan tujuan nasional yang merupakan perngejawantahan dari seluruh rakyat dan bangsa Indonesia tersebut kurang mencapai hasil karena adanya usaha-usaha yang hendak menyelewengkan perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia. Penyelewengan-penyelewengan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia mencapai puncaknya dengan pecahnya pemberontakan G 30 S/PKI. Penyelewengan ini tidak saja meliputi bidang administrasi, ekonomi, politik, sosial-budaya, hankam, kan tetapi telah lebih jauh daripada itu ialah meyelewengkan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Keadaan yang demikian itu menimbulkan reaksi yang spontan dari kekuatan pendukung Pancasila nyang menghendaki dihentikannya penyelewengan-penyelewengan tersebut serta diluruskannya kembali arah perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia menuju kepada tujuan nasional yang telah ditetapkan.
Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian dari politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan
kebijakan umum serta distribusi kekuaasaan
2. Untuk memahami strategi serta strategi nasional yang ada di Indonesia
3. Untuk mengetahui bagaimana dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional
Metode Penulisan
Saya menggunakan metode kepustakaan. Dalam metode kepustakaan ini saya hanya membaca berbagai buku mengenai wawasan nusantara saja dan tidak ada metode observasi atau pengamatan langsung.
Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang mencakup kepentingan seluruh warga negara. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Politik dapat juga disebut proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat antara lain berwujud proses pembuatan keputusan dalam negara. Secara umum politik menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
a. Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b. Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan, dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor public dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d. Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani Strategos yang dapat diterjemahkan sebagai komandan militer. Dalam bahasa Indonesia strategi diartikan sebagai rencana jangka panjang dan disertai tindakan-tindakan konkret untuk mewujudkan sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisimengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan
oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga
lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional.
Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis
dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan
(identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu.
Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar,
landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat
umum maupun pembangunan.Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah system sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
2.2 Sistem Konstitusi Nasional
Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “Cons tituer” yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut adalah pembentukan, penyusunan atau pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa Latin, konstitusi merupakan gabungan dua kata “Cume” berarti “bersama dengan ….” Dan “Sta tuere” berarti: “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu”. Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda “Grondwet”. “Grond” berarti tanah atau dasar, dan“Wet” berarti Undang-Undang.
Menurut istilah, konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi pada umumnya bersikat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi. Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Menurut F. Lasele konstitusi dibagi menjadi 2 pengertian, yakni:
1. Sosiologis dan politis. Secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah sintesa faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat.
2. Yuridis. Secara yuridis konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
2.2.1 Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup Konstitusi
Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara.
Menurut A. A. H. Struycken ruang lingkup konstitusi meliputi:
a. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau
b. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
c. Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwajibkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang
d. Suatu keinginan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai, struktur, dan proses.1. Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaanya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
2. Manajemen Nasional
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan ( identifikasi ) factor – factor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Pada dasarnya system manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional
a. Unsur, Struktur, dan Proses
Unsure – unsure utama system manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
1) Negara sebagai “ organisasi kekuasaan “ mempunyai hak dan peranan atas kepemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita – cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum.
2) Bangsa Indonesia sebagai unsure “ Pemilik Negara “ berperan dalam menentukan system nilai dan arah / haluan / kebijaksanaan Negara yang digunakan sebagailandasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi – fungsi Negara.
3) Pemerintah sebagai unsure “ Manajer atau Penguasa “ berperan dalam penyelenggaraan fungsi – fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kea rah cita – cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan Negara.
4) Masyarakat adalah unsure “ Penunjang dan Pemakai “ yang berperan sebagai kontributor, penerima,dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut diatas.
b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Fungsi di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya kegiatan terpadu sebuah organisasi atau system dalam rangka pembenahan ( adaptasi ) dan penyesuaian ( adjustment) dengan tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan – tujuannya.
Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai kepentingan, sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik, dimana setiap warga Negara Indonesia terdorong untuk setia kepada Negara dan taat kepada falsafah serta peraturan dan perundangannya.
Dalam proses arus masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan. Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat pada struktur Tata Kehidupan Masyarakat.
Fungsi – fungsi Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan adalah :
1) Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
2) Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3) Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.
Otonomi Daerah
Dengan ditetapkannya UU No. 22 tahun 1999, secara legal formal UU itu menggantikan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Perbedaan antara Undang – Undang yang lama dan yang baru ialah :
1. Undang – undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat.
2. Undang – undang yang baru , titik pandang kewenagannya di mulai dari daerah.
Kewenangan Daerah
1. Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenagan dalam bidang poloitik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagan bidang lain meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, system administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah :
a. DPRD sebagai BadanLegislatif Daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila
H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang – bidang Pembangunan Nasional
1) Visi dan Misi GBHN 1999 – 2004
Visi politik dan strategi nasional adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia perlu menerapkan misi berikut :
1. Pengamalan Pancasila secara konsisten
2. Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala aspek
3. Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari – hari
4. Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat.
5. Perwujudan system hokum nasional
2. Implementasi Polstranan di Bidang Hukum
1. Mengembangkan budaya hokum di semua lapisan masyarakat
2. Menata system hokum nasional yang menyeluruh dan terpadu
3. Menegakan hokum secara konsisten
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
5. Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas
3. Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
1. Mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar disortif yang merugikan masyarakat
3. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak – anak terlantar dengan mengembangkan system dan jaminan social melalui program pemerintah
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan kompetitif
4. Implementasi Polstranas di Bidang Politik
A. Politik Dalam Negeri
B. Politik Luar Negeri
C. Penyelnggaraan Negara
D. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
E. Agama
F. Pendidikan
5. Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
A. Kesehatan dan Kesejahteraan social
B. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata
C. Kedudukan dan Peranan Perempuan
D. Pemuda dan Olahraga
E. Pembangunan Daerah
F. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
6. Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
A. Kaidah Pelaksanaan
B. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Kesimpulan
1. Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan
urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara)2. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
3. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
4. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional tersebut dalam mencapai tujuan dan sasaran nasionalnya
5. Faktor-faktor yang mempengaruhi politik dan strategi nasional; ideology dan politik, ekonomi, sosial dan budaya, hankam, dan ancaman.
Minggu, 08 Juni 2014
Asal Mula Pancasila
A. Pengertian Asal Mula Pancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara
Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta tidak hanya diciptakan
oleh seseorang melainkan terbentuknya melalaui proses yang cukup panjang
dalam sejarah bangsa Indonesia.
Ditinjau dari kausalitasnya, asal mula Pancasila dibedakan menjadi dua
macam yaitu: asal mula yang langsung dan asal mula yang tidak langsung.
Adapun pengertiannya adalah sebagai berikut:
1. Asal Mula yang Langsung
Asal mula yang langsung tentang Pancasila adalah asal mula yang langsung
terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat Negara yaitu asal mula yang
sesudah dan menjelang proklamasi kemerdekaan. Adapun rincian asal mula
langsung Pancasila tersebut menurut Notonagoro (1975) adalah sebagai
berikut:
a. Asal mula bahan (Kausa Materialis)
Asal bahan Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam
kepribadian dan pandangan hidup. Unsure-unsur Pancasila tersebut dapat
berupa nilai-nilai adat istiadat kebudayaan serta nilai-nilai religius
yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
b. Asal mula bentuk (Kausa Formalis)
Asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama-sama dengan Drs.
Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas
Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila.
c. Asal mula karya (Kausa Effisien)
Asal mula karya yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon
dasar negara menjadi dasar negara yang sah. Adapun asal mula Pancasila
adalah PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kuasa pembentuk negara
yang mengasahkan Pancasila menjadi dasar negara yang sah, setelah
dilakukan pembahasan baik dalam siding-sidang BPUPKI maupun oleh Panitia
Sembilan.
d. Asal mula tujuan (Kausa Finalis)
Tujuan dirumuskan dan dibahasnya Pancasila adalah untuk dijadikan
sebagai dasar negara. Adapun asal mula tujuannya yaitu para anggota
BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta
yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh
PPKI sebagai dasar negara yang sah.
2. Asal Mula yang Tidak Langsung
Asal mula tidak langsung Pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi
kemerdekaan yang terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup
sehari-hari bangsa Indonesia. Adapun rincian asal mula tidak langsung
Pancasila adalah sebagai erikut:
a. Nilai-nilai yang menjadi
unsur-unsur Pancasila sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar
negara yaitu: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai
kerakyatan, dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan
sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara.
b. Nilai-nilai tersebut
terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk
negara dan dijadikan pedoman dalam memecahkan problema kehidupan
sehari-hari bangsa Indonesia.
c. Dengan demikian asal mula tidak langsung Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri sebagaiKausa Materialis yaitu sebagai asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila.
Berdasarknan tinjauan kausalitas tersebut, pada hakikatnya Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia jauh sebelum bangsa Indonesia
membentuk Negara, nila-nilai tersebut telah tercermin dan teramalkan
dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu tinjauan tersebut memberikan
bukti bahwa terbentuknya pancasila bukan merupakan hasil perenungan atau
pemikiran seseorang atau kelompok orang dan bukan hasil pengaruh dari
paham-paham besar dunia, melainkan nilai-nilai Pancasila secara tidak
langsung telah terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia.
3. Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam ‘Tri Prakara’
Berdasarkan tinjauan Pancasila secara kausalitas tersebut memberikan
pemahaman bahwa proses terbentuknya Pancasila memerlukan proses yang
cukup panjang dalam konsep kesejarahan bangsa Indonesia. Sebelum
disahkan sebagai dasar negara, unsur-unsur Pancasila telah melekat dalam
bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari berupa nilai-nilai
adat-istiadat, kebudayaan, serta nilai-nilai religius. Dengan demikian
Pancasila sebagai dasar negara terwujud dalam tiga asas atau ‘Tri
Prakara’ yaitu sebagai berikut :
- Pancasila asas kebudayaan, bahwasanya unsur unsur pancasila sebelum disahkanmenjadi dasar filsafat Negara secara yuridis sudah dimiliki bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam adat istiadat dan kebudayaan.
- Pancasila asas religius, atau unsur unsur pancasila telah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas asas dalam agama agama ( nilai nilai religious ).
- Pancasila sebagai asas kenegaraan. Dari unsur unsur tadi diolah, dibahas dan dirumuskan secara seksama oleh para pendiri Negara dalam siding BPUPKI, panitia Sembilan, setelah Indonesia merdeka.
Ketiga asas tersebut tidak dapat dipertentangkan karena merupakan unsur-unsur yang membentuk Pancasila (Notonagoro, 1975).
B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila secara pokok ada dua macam yaitu sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia dan sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia. Adapun kedudukan dan fungsi Pancaila dapat diuraikan sebagai
berikut:
1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam perjuangan
untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan
nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup.
Pandangan hidup tersebut berfungsi sebagai kerangka acuan untuk menata
kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam
masyarakat serta alam sekitarnya.
Sebagai makhluk individu dan sosial manusia akan senantiasa hidup
sebagai bagian dari lingkungan sosial yang lebih luas mulai dari
lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam
kehidupan bersama tersebut, muncul pandangan hidup dalam masyarakat yang
dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa, selanjutnya
pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan
hidup negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memberikan pedoman dan kekuatan
rohaniah bagi bangsa untuk berperilaku luhur dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sehingga dalam Pancasila
terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan serta
dasar pemikiran dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik
(Darmohardjo, 1996).
2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu dasar nilai serta norma
untuk mengatur penyelenggaraan negara. Akibatnya seluruh pelaksanaan dan
penyelenggaraan Negara terutama peraturan perundang-undangan harus
dijabarkan dan dirumuskan dari nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukumyang mempunyai kekuatan
mengikat secara hukum.
Menurut Kaelan (2004) kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut:
a. Pancasila sebagai dasar
negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib
hukum) Indonesia. Sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib
hukum Indonesia.
b. Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
d.Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi
yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara memegang teguh
cita-cita moral rakyat yang luhur.
e. Pancasila sebagai sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara Negara, dan para pelaksana pemerintahan.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV, Ketetapan No.
XX/MPRS/1966, Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No.
IX/MPR/1978.
3. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan Negara Indonesia maka pancasila pada
hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran
seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di
dunia, namun pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat,
nilai-nilai budaya serta nilai religious yang terdapat dalam pandangan
hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, dengan kata lain
unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) pancasila tidak lain diangkat
dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini
merupakan kausa materialis (asal bahan) pancasila.
- Pengertian Ideologi
Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti “gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita’ dan ‘lagos’ yang berarti ‘ilmu’. Kata ‘idea’ berasal dari kata bahasa Yunani ‘eidos’ yang berarti ‘bentuk’. Di samping itu ada kata ‘idein’ yang artinya ‘melihat’. Maka secara harafiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, ‘idea’disamakan artinya dengan ‘cita-cita’.
Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap itu
sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya,
antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu
kesatuan. Dasar ditetapkan karena atas suatu landasan, asas atau dasar
yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian ideologi mencangkup
pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita
(Kaelan, 2004).
Apabila ditelusuri secara historisistilah ideologi pertama kali dipakai
dan dikemukakan oleh seorang perancis, Destutt de Tracy, pada tahun
1796. Seperti halnya Leibniz, de Tracy mempunyai cita-cita untuk
membangun suatu sistem pengetahuan. Apabila Leibniz menyebutkan
impiannya sebagai “one great system of truth”, dimana tergabung segala cabang ilmu dan segala kebenaran ilmiah, maka de Tracy menyebutkan “ideologie”, yaitu”science of ideas”,
suatu program yang diharapkandapat membawa perubahan institusional
dalam masyarakat perancis. Namun Napoleon mencemoohkan-nya sebagai suatu
khayalan belaka, yang tidak mempunyai artipraktis. Hal semacam itu
hanya impian belaka yang tidak akan menemukan kenyataan. (Pranarka,
1987).
Maka ideologi Negara dalam arti cita-cita Negara atau cita-cita yang
menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh
rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas
kerohaniannyayang antara lain memiliki ciri sebagai berikut:
a. Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b. Oleh karena itu mewujudkan
suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman
hidup,pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan,
dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan
dengan kesediaan berkorban (Notonegoro, Pancasila Yuridis Kenegaraan,
tanpa tahun, hal 2,3)
b. Ideologi terbuka dan ideologi tertutup
Ideologi sebagai suatu sistem pemikiran (system of thought), maka
ideologi terbuka itu merupakan suatu sistem pemikiran terbuka, sedangkan
ideologi tertutup itu merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Suatu
ideologi tertutup dapat dikenali dari berbagai ciri khas. Ideologi itu
bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan merupakan
cita-cita suatu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk
mengubah dan memperbaharui masyarakat. Dengan demikian adalah menjadi
cita-cita ideologi tertutup, bahwa atas nama ideologi dibenarkan
pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat.
c. Ideologi partikular dan ideologi komprehensif
Dari segi sosiologis pengetahuan mengenai ideologi dikembangkan oleh
Karl Mannhein yang beraliran Marx. Mannhein membedakan dua macam
kategori secara sosiologis, yaitu ideologi yang bersifat partikular dan
ideologi yang bersifat komprehensif. Kategori pertama diartikan sebagai
suatu keyakinan-keyakinan yang tersusun secara sistematis yang terkait
erat dengan suatu kelas social tertentu dengan masyarakat (Mahendra,
1999). Kategori kedua diartikan sebagai suatu system pemikiran
menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial ideologi dalam kategori
kedua ini bercita-cita melakuakn transformasi sosial secara
besar-besaran.
d. Hubungan antara filsafat dan ideologi
Filsafat sebagai pandangan hidup dan hakikatnya merupakan system nilai
yang secara epistemologis kebenarannya telah diyakini sehingga dijadikan
dasar atau pedoman hidup manusia dalam memandang realitas alam semesta,
manusia, masyarakat, bangsa dan negara, tentag makna hidup serta
sebagai dasar pedoman bagi manusia dalam menyelesaikan masalah yang
dihadapi dalam kehidupan (Abdulgani, 1986).
Tiap ideologi sebagai suatu rangkaian kesatuan cita-cita yang mendasar
dan menyeluruh yang saling menjalin menjadi satu sistem pemikiran yang
logis dan bersumber kepada filsafat. Dengan kata lain, ideologi sebagai
system of trought mencari nilai, norma dan cita-cita yang bersumber
kepada filsafat.
Jadi filsafat sebagai dasar dan sumber bagi perumusan ideologi yang
menyangkut stategi dan doktrin, telah timbul di dalam kehidupan bangsa
dan Negara, termasuk di dalamnya menentukan sudut pandang atau filsafat
hidup yang merupakan norma ideal yang melandasi ideologi (Kaelan, 2004).
Makna ideologi bagi bangsa dan Negara
Manusia dalam mewujudkan tujuannya untuk meningkatkan harta dan
martabatnya, dan kenyataannya senantiasa membutuhkan orang lain. Oleh
karena itu manusia membutuhkan suatu lembaga bersama untuk melindungi
haknya, dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu negara. Negara
sebagai lembaga kemasyarakatan, sebagai organisasi hidup manusia
senantiasa memiliki cita-cita dan harapan, ide-ide serta
pemikiran-pemikiran yang secara bersama merupakan suatu yang orientasi
yang bersifat dasariah bagi semua tindakan dalam hidup kenegaraan.
Pancasila sebagai Ideologi yang Reformasi, Dinamis, dan Terbuka
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun
bersifat reformatif, dinamis, dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa
ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis dan terbuka. Hal ini
dimaksudkan bahwa ideologi pancasila adalah bersifat aktual, dinamis,
aspiratif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman,
ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi
masyarakat. Keterbukaan ideologi pancasila bukan berarti mengubah
nilai-nilai dasaryang terkandung di dalamnya, naun mengeksplisitkan
wawasannya secara lebih komplit, sehingga memiliki kemampuan reformatif
untuk memecahkan masalah-masalah actual yang seiring dengan aspirasi
rakyat, perkembangan iptek serta zaman.
Menurut Kaelan berdasarkan pengertian tentang ideologi terbuka,
nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi
terbuka adalah sebagai berikut :
a. Nilai dasar yaitu : hakikat kelima sila pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kesatuan, kerakyatan dan keadilan.
b. Nilai instrumental yang merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaanya.
c. Nilai praksis yaitu
merupakan realisassi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi
perkembangan yang bersifat nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (BP-7 Pusat, 1994).
Oleh karena itu pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi yaitu:
1. Dimensi idealis, yaitu
nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam pancasilayang bersifat
sistematis, rasional dan menyeluruh, yaitu hakikat nilai-nilai yang
terkandung dalam sila-sila pancasila yaitu Ketuhanan, kemanusian,
persatuan, kerakyatan dan keadilan.
2. Dimensi normatif yaitu
nilai yang terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan dalam suatu
sistem norma, sebagaimna terkandung dalam norma-norma kenegaraan.
3. Dimensi realistis, yaitu suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
C. Perbandingan Ideologi Pancasila Dengan Paham Ideologi Besar Lainnya Di Dunia.
Ideology Pancasila
Ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia
berkembang melalui proses yang cukup panjang. Pada awalnya bersumber
dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat
istiadat, serta dalam agama-agama yang bangsa Indonesia sebagai
pandangan hidup bangsa. Oleh karena itu ideologi Pancasila, ada pada
kehidupan bangsa terlekat pada kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Ideologi Pancasila mendasarkan sifat manusia sebagai makhluk individu
dan makhluk sosial, yaitu dalam ideologi Pancasila mengakui kebebasan
individu. Namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan
kebebasan orang lain. Selain itu bahwa manusia menurut Pancasila
berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan yang Maha Esa.
Dalam hal ini nilai-nilai ketuhanan senantisa menjiwai kehidupan manusia
dalam hidup bermasyarakat. Hakikat serta pengertiannya sebagai berikut.
Negara Pancasila
Manusia dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan
martabatnyatidakkah mungkin untuk dipenuhi sendiri. Oleh karena itu
manusia sebagai mahluk social senantiasa membutuhkan orang lain dalam
hidupnya. Dalam pengertian inilah membentuk suatu persekutuan hidup yang
disebut Negara.
1. Paham Negara Persatuan
Hakikat negara kesatuan adalah negara yang merupakan suatu kesatuan dari
unsur-unsur yang membentuknya, yaitu rakyat yang terdiri dari berbagai
macam suku bangsa, golongan kebudayaan, dan agama; wilayah yang terdiri
beribu-ribu pulau. Pengertian Persatuan Indonesia dalam Pembukaan UUD
1945 negara yang mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan.
Jadi, negara persatuan bukanlah negara yang berdasarkan pada
individualisme dan golongan. Oleh karena itu, negara persatuan adalah
negara yang memiliki sifat persatuan bersama, bedasarkan kekeluargaan
serta tolong menolong atas dasar keadilan sosial (Kaelan, 2004).
2. Paham Negara Kebangsaan
Bangsa merupakan suatu persekutuan hidup dalam suatu wilayah tertentu
serta memiliki tujuan tertentu (Kaelan, 2004). Sedangkan bangsa yang
yang hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki tujuan tertentu
maka disebut negara. Menurut M. Yamin, bangsa Indonesia dalam merintis
terbentuknya suatu negara dalam panggung politik internasional melalui
tiga fase, yaitu zaman Sriwijaya, zaman Majapahit, dan Nasionale Staat
yaitu negara kebangsaan Indonesia Modern menurut susunan kekeluargaan
dan berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa serta kemanusiaan.
a. Hakikat Bangsa
Pada hakikatnya bangsa merupakan suatu penjelmaan dari sifat kodrat
manusia dalam merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaannya. Oleh
karena itu deklarasi bangsa Indonesia dalam pembuikaan UUD 1945
dinyatakan bahwa “... kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Pernyataan
tesebut merupakan suatu pernyataan universal hak kodrat manusia sebagai
bangsa.
b. Teori Kebangsaan
Teori-teori kebangsaan tersebut adalah sebagai berikut.
1) Teori Hans Kohn
Yang dikatakan bangsa yaitu terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, dan kewarganegaraan.
2) Teori Ernest Renan
Menurut Renan pokok-pokok pikiran tentang bangsa sebagai berikut:
a) Bangsa adalah satu jiwa, suatu asas kerohanian
b) Bangsa adalah suatu solidaritas yang besar
c) Bangsa adalah suatu hasil sejarah
d) Bangsa bukan suatu yang abadi
e) Wilayah dan ras bukan penyebab timbulnya bangsa.
Faktor-faktor yang membentuk jiwa bangsa sebagai berikut:
- Kejayaan dan kemuliaan di masa lampau
- Keinginan hidup bersama baik dimasa sekarang atau mendatang.
- Penderitaan bersama
- Modal sosial.
- Persetujuan bersama pada waktu sekarang yang mengandung hasrat.
- Berani memberikan suatu pengorbanan.
- Pemungutan suara setiap hari.
3) Teori Gepolitik oleh Frederick Ratzel
Teori geopolitik merupakan teori yang mengungkapkan hubungan antara
wilayah geografi dengan bangsa. Teori tersebut menyatakan bahwa negara
adalah merupakan suatu organisme hidup.
4) Negara kebangsaan Pancasila
Sintesa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dituangkan dalam suatu
asas kerohanian yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama
yaitu Pancasila. Unsur-unsur pembentuk nasionalisme Indonesia adalah
sebagai berikut:
a) Kesatuan sejarah
b) Kesatuan nasib
c) Kesatuan kebudayaan
d) Kesatuan wilayah
e) Kesatuan asas kerohanian
3. Paham Negara Integralistik
Bangsa Indonesia yang membentuk suatu persekutuan hidup dengan
mempersatukan keanekaragaman yang dimilikinya dalam suatu kesatuan
integral yang disebut negara Indonesia. Paham integralistik pertama kali
diusulkan oleh Soepomo pada sidang BPUPKI yang berakar pada budaya
bangsa.
Bangsa Indonesia terdiri atas manusia-manusia sebagai individu,
keluarga-keluarga, kelompok-kelompok, golongan-golongan, suku
bangsa-suku bangsa, kelompok-kelompok yang hidup dalam suatu wilayah
yang terdiri atas beribu-ribu pulau yang memiliki kekayaan budaya yang
beraneka ragam. Keseluruhannya itu merupakan suatu kesatuan integral
baik lahir maupun batin (Kaelan, 1996: 132).
Paham integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan asas
kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antarindividu
maupun masyarakat. Hal ini menyatakan paham negara integralistik tidak
memihak yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan tidak juga
mengenal tirani minoritas (Aziz, 1997).
MAKALAH KETAHANAN NASIONAL
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Ketahanan
nasional Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi
segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi , berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam
menggapai dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik
yang dating dari luar dan dari dalam untuk menjamin identitas, integrasi,
kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Konsepsi
ketahanan nasional adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui
pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi
dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan
UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional
merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang
mengandung kemampuan mengembangan kekuatan nasional dengan pendekatan
kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan
bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi
sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dam merata, rohaniah, dan jasmaniah.
Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasional
terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
- Landasan Ketahanan Nasional
- Pancasila Landasan Idiil
- UUD 1945 Landasan Konstitusional
- Wawasan Nusantara Landasan Konseptual
- Asas-asas Ketahanan nasional
Asas
ketahanan nasional adalah tata laku yang disadari nilai-nilai yang tersusun
berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut
adalah sebagai berikut (lemhanmas,2000:99-11) :
- Asas kesejahteraan dan keamanan
Asas
ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu
maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan
bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur
bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
- Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya,
ketahanan nasioanal mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut
berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan
seimbang.
- Asas kekeluargaan
Asas
ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan
tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam
hal ini hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan
kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan
dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.
- Sifat Ketahanan Nasional
- Mandiri
Percaya
kepada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, keuletan dan ketangguhan yang
mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas,
integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian merupakan syarat untuk menjalin
kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.
- Dinamis
Ketahanan
nasional dapat meningkat atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi
bangsa dan negara serta lingkungan strateginya. Hal ini sesuai dengan hakekat
dan pengertian bahwa yang ada di dunia ini selalu berubah dan perubahan itu
sendiri senantiasa berubah pula. Upaya peningkatan ketahanan nasional harus
senantiasa diorientasikan kemasa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian
kondisi kehidupan nasional yang baik.
- Wibawa
Keberhasilan
pembinaan nasional secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan
kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat ketahanan nasional
Indonesia berarti makin tinggi daya tangkap yang dimiliki bangsa dan Negara
Indonesia.
- Konsultasi dan kerjasama
Konsultasi
dan kerjasama berarti tidak mengutamakan sifat konfrontatif dan antagonis,
tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih bersikap
konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dan mengandalkan pada
kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pembahasan Umum Ketahanan Nasional Dalam Lingkungan Hidup
Ketahanan
nasional hanya dapat terwujud kalau meliputi seluruh segi kehidupan bangsa yang
biasanya kita namakan aspek social kehidupan, meliputi Ideologi, Politik,
Ekonomi, Sosial, Budaya dan Hankam. Juga meliputi aspek alam, yaitu Geografi,
Penduduk dan Kekayaan Alam. Di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasioanal seluruh
segi kehidupan bangsa dinamakan Astra Gatra, terdiri dari Panca Gatra
(social) dan Tri Gatra (Alam). Seluruhnya itu harus selalu
diusahakan untuk memberikan peranannya dalam perwujudan Kesejahteraan dan
Keamanan.
Salah
satu pengaruh yang dapat mengancam ketahanan nasional yaitu kekayaan alam
seperti sumber daya energi. Bila kita mencermati kelangkaan energi yang terjadi
saat ini dapat menjadi sebuah ancaman yang serius bagi Negara kesatuan republik
Indonesia di masa yang akan datang. Dikatakan demikian karena hal tersebut akan
dapat mengganggu jalannya pembangunan Nasional yang berkelanjutan dan pada
akhirnya nanti mengancam ketahanan nasional.Sebagaimana yang tercantum dalam
pembukaan Undang-undang Dasar 1945, tujuan pembangunan Nasional adalah:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan.
Keamanan
nasional yang mendukung suasana kondusif dalam mewujudkan tujuan pembangunan
nasional sangat diperlukan, dimana sistem keamanan nasional meliputi keamanan
individu,kebebasan,jiwa dan harta individu dan keluarganya; keamanan publik
yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan penyelenggaraan pemerintah
Negara,pelayanan dan pengayoman terhadap rakyat dan masyarakat; keamanan
internal yang menyangkut pemeliharaan keamanan dalam negeri meliputi seluruh
perikehidupan rakyat, masyarakat, bangsa dan Negara; pertahanan nasional yang
meliputi pemeliharaan keamanan kemerdekaan bangsa, kedaulatan Negara, keutuhan
wilayah Negara dan keamanan vital national interest pada umumnya.
Pada
masa akhir pemerintahan presiden Suharto Mei 1998 dimana stabilitas politik dan
ekonomi di dalam negeri yang sempat terganggu yang di akibatkan antara lain
karena kasus kelangkaan BBM (Bahan bakar minyak),mungkin dapat terulang kembali
kepada masa pemerintahan SBY dengan diperlihatkan tanda-tanda berupa kecemasan
para pelaku ekonomi akan prospek perekonomian Indonesia di masa yang akan
datang akibat naiknya harga minyak dunia; kepastian penanganan kasus-kasus
hukum; kondisi politik dan keamanan dalam Negara; sehingga mulai munculnya
keraguan sebagian masyarakat terhadap kinerja lembaga-lembaga pemerintahan atau
kemampuan pemerintah SBY mengantisipasi kondisi yang ada ini.
Hal
lain yang perlu juga mendapat perhatian dalam mewujudkan tujuan pembangunan
Nasional adalah Lingkungan hidup. Dalam era globalisasi dan pengalaman buruk
yang terjadi seperti “efek rumah kaca” akibat pembakaran yang melepaskan karbon
dioksida(CO2) menipisnya lapisan ozon akibat gas CFC (clorofluorocarbon) yang
terlepas ke udara, terlepasnya logam berat pada penambangan emas, dan ion-ion
menyebabkan kita harus lebih sadar akan resiko yang membbahayakan kelangsungan
kehidupan di bumi ini. Lebih-lebih lagi,kecepatan berlangsungnya perubahan
dalam penggunaan sumber daya meninggalkan sedikit waktu untuk mengantisipasi
dan mencegah dampak yang tidak diharapkan.
2.2
Permasalahan Energi Di Indonesia meliputi:
2.2.1
Kebutuhan dan penyediaan energy listrik.
Menurut
data yang diberikan pada rapat Panitia Teknis Sumber Daya Energi (PTE) ke 323,
kapasitas sistem penyediaan energi listrik masih selalu lebih rendah dari daya
yang dibutuhkan. Dari Neraca Daya sistem Kelistrikan Indonesia terlihat bahwa
beda antara daya yang dibutuhkan dan kapasitas sistem penyedia daya selalu
bertambah besar.Kondisi ini merupakan tantangan yang harus dihadapi dengan
mengoptimalkan pemanfaatan sumber energi yang ada.Neraca Daya Sistem
Kelistrikan Indonesia.
2.2.2.
Tantangan penyediaan sumber energi listrik.
Upaya
untuk memenuhi kebutuhan energi menurut Kuntoro Mangkusubroto mempunyai
sekurang-kurangnya 6 tantangan berat, yaitu:
- Memenuhi kebutuhan energi yang terus meningkat. Pembangunan yang cepat dan dengan jumlah peduduk yang banyak, membutuhkan dukungan energi baik untuk kegiatan industri, transportasi, rumah tangga,maupun kegiatan lainnya. Di lain pihak cadangan sumber daya energi di Indonesia adalah terbatas.
- Maslah kesenjangan.Pembangunan juga memberikan danpak negative yaitu masalah kesenjangan khusunya antara kawasan barat dan timur serta antara desa dan kota yang belum teratasi sampai saat ini.
- Meningkatkan efisiensi energi, intensitas pemakaian energi masih relative tinggi di bandingkan dengan Negara ASEAN, apalagi dengan negara-negara maju. Intensitas energy yang tinggi ini menunjukan bahwa kita masih memakai terlalu banyak energi untuk menghasilkan sejumlah tertentu produksi di banding dengan Negara tetangga kita.
- Meningkatkan kualitas SDM.Kualitas sumber daya manusia Indonesia relatif masih rendah. Dari segi kemampuan menembus pasar internasional SDM kita menduduki urutan ke-37, untuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi pada urutan ke-45.
- Pendanaan. Ketersediaan dana kita, khususnya pemerintah sangat terbatas, sedangkan kebutuhan dana untuk sarana penyediaan energi meliputi produksi, pengolahan, penyaluran dan distribusi memerlukan dana besar dan teknologi yang maju.
- Mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Pembangunan energi yang berwawasan lingkungan memerlukan dukungan teknologi yang handaal dan memerlukan biaya yang tinggi.
2.2.3
Kebijakan Energi.
Ada
5 kebijakan utama yang perlu ditempuh dalam pelaksanaan pembangunan energi,
sebagai berikut:
- Diversifikasi energi diarahkan untuk penganekaragaman pemanfaatan energi baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan untuk mencapai optimasi penyediaan energi nasional dan mengurangi laju pengrusakan sumber daya hidrokarbon.
- Intensifikasi energi. Kegiatan pencarian sumber energi dilaksanakan dengan berkesinambungan melalui kegiatan survey dan eksplorasi sumber-sumber energi diutamakan untuk meningkatkan cadangan sumber energi, terutama minyak bumi, gas bumi dan batubara.
- Prinsip konservasi diterapakan pada seluruh tahap pemanfaatan mulai dari pemanfaatan sumber daya energi samapai pada pemanfaatan akhir.
- Harga energi sacara bertahap dan terancam diarahkan untuk makin tertuju kepada pembetukan harga yang mengikuti mekanisme pasar sesuai dengan nilai ekonominya.
- Pemanfaatan energi bersih lingkungan di beri prioritas dengan mengutamakan energi yang memproduksi pencemar paling rendah, namun layak secara teknis dan ekonomis
2.3
Potensi Sumber Energi Alternatif
2.3.1
Energi Fosil
Sumber
daya energi di Indonesia yang penting dan mempunyai peran strategis adalah
minyak bumi, gas bumi dan batubara. Pada hakekatnya tiga sumber daya alam ini
adalah sumber daya fosil yang sangat berharga bagi pembangunan nasional, yang
mempunyai fungsi sebagai sumber energi dan bahan baku industri dalam negeri
serta sebagai sumber devisa Negara.
2.3.2
Minyak Bumi
Sifat-sifat
penting dari minyak bumi serta turunannya adalah
1.
Nilai pembakaran yang dinyatakan dalam satuan kilojoule per liter;
2.
Bobot jenis yaitu kerapatan cairan tersebut dibagi dengan kerapatan air pada 60
oF (15,6 oC);
3.
Titik nyala dari suatu cairan bahan bakar adalah temperatur minimum fluida pada
waktu uap yang keluar dari permukaan fluida langsung akan menyala.
4.
Titik lumer daari satu produk minyak bumi adalah temperatur terendah pada mana
suatu minyak atau produk minyak akan mengalir dii bawah kondisi standar.
Beberapa
persoalan yang muncul pada waktu pembakaran bahan bakar minyak adalah:
- Abu yang dihasilkan walaupun sangat sedikit sulit membuangnya;
- Beberapa minyak mentah mempunyai sulfur yang cukup tinggi dan proses pembungannya mahal;
- Unsur vanadium yang menyebabkan korosi yang cepat dari bahan-bahan ferrous.
2.3.4
Gas Bumi/Alam
Gas
alam merupakan salah satu bahan bakar fosil yang terperangkap dalam lapisan
batu kapur diatas reservoir minyak bumi.Gas alam mempunyai nilai pembakaran
gravimetrik 55.800 kj/kilogram dan nilai pembakaran volumentrik 37.00 kj/m3.
Gas
alamm mempunyai kelebihan dibanding dengan minyak
- Merupakan bahan paling mudah terbakar dan bercampur dengan udara secara baik,
- Dapat terbakar secara bersih dengan sedikit abu,
- Mudah transportasinya.
Kekurangannya
adalah sulit untuk menyimpan sejumlah besar energi dalam bentuk gas alam.
Pemanfaatan gas alam selama ini sebagian besar untuk energi yang berorientasi
ekspor. Pemanfaatan di dalam negeri sebagai bahan bakar dan sekaligus sebagai
bahan baku industri yang mempunyai nilai tambah yang tinggi ini perlu di dorong
agar dicapai nilai pemanfaatan yang optimal.
2.3.5
Batubara
Sifat-sifat
penting dari batubara adalah:
- Kadar sulfur.
Sulfur
adalah salah satu elemen pembakaran dalam batubara dan menghasilkan energi.Hasil
pembakaran yakni CO2 adalah bahan polutan utama bagi atmosfir;
- Karakteristik pembakaran harus disesuaikan dengan sistem pembakarannya;
- Daya tahan terhadap cuaca yang merupakan suatu ukuran tentang kemampuan batubara tetap berada dalam keadaan terbuka terhadap unsur-unsur lingkungan tanpa mengalami pecah-pecah yang berlebiha;
- Indeks dapat digerinda khusus untuk sistem-sistem tenaga yang menggunakan serbuk batubara;
- Temperatur pelunakan abu yang merupakan temperatur dimana abu menjadi sangat plastis,beberapa derjat di bawah titik lebur abu;
- Nilai pembakaran menunjukan jumlah energi kimia yang terdapat dalam suatu massa atau volume bakar.
Beberapa
persoalan yang muncul pada waktu pembakaran batubara adalah:
- Gas CO2 yang dapat menyebabkan penurunan kualitas udara
- Abu yang terlepas ke udara jumlahnya lebih besar dari minyak dan gas.
Sebagian
besar batubara ditambang secara terbuka, sedang di lain pihak lahan untuk
kepentingan lainnya(pertanian, kehutanan, pemukiman, dan lain-lain). Semakin
meningkat kepentingan sehingga memerlukan penataan ruang yang baik, karena bila
tidak dapat menimbulkan masalah tumpang tindih penggunaan lahan.
- Energi Baru
Energi
baru adalah energi yang pada umumnya sumber daya non fosil yang dapat
diperbaharui atau di kelola dengan baik maka sumber dayanya tidak akan habis.
Sumber energi yang termasuk baru adalah energi angin, energi surya dan energi
samudera.
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Ketahanan
nasional Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi
segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi , berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam
menggapai dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik
yang dating dari luar dan dari dalam untuk menjamin identitas, integrasi,
kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Konsepsi
ketahanan nasional adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui
pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi
dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan
UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional
merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang
mengandung kemampuan mengembangan kekuatan nasional dengan pendekatan
kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan
bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi
sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dam merata, rohaniah, dan jasmaniah.
Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasional
terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
- Landasan Ketahanan Nasional
- Pancasila Landasan Idiil
- UUD 1945 Landasan Konstitusional
- Wawasan Nusantara Landasan Konseptual
- Asas-asas Ketahanan nasional
Asas
ketahanan nasional adalah tata laku yang disadari nilai-nilai yang tersusun
berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah
sebagai berikut (lemhanmas,2000:99-11) :
- Asas kesejahteraan dan keamanan
Asas
ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu
maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan
bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur
bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
- Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya,
ketahanan nasioanal mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut
berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan
seimbang.
- Asas kekeluargaan
Asas
ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan
tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam
hal ini hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan
kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan
dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.
- Sifat Ketahanan Nasional
- Mandiri
Percaya
kepada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, keuletan dan ketangguhan yang
mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas,
integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian merupakan syarat untuk menjalin
kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.
- Dinamis
Ketahanan
nasional dapat meningkat atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi
bangsa dan negara serta lingkungan strateginya. Hal ini sesuai dengan hakekat
dan pengertian bahwa yang ada di dunia ini selalu berubah dan perubahan itu
sendiri senantiasa berubah pula. Upaya peningkatan ketahanan nasional harus
senantiasa diorientasikan kemasa depan dan dinamikanya diarahkan untuk
pencapaian kondisi kehidupan nasional yang baik.
- Wibawa
Keberhasilan
pembinaan nasional secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan
kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat ketahanan nasional
Indonesia berarti makin tinggi daya tangkap yang dimiliki bangsa dan Negara
Indonesia.
- Konsultasi dan kerjasama
Konsultasi
dan kerjasama berarti tidak mengutamakan sifat konfrontatif dan antagonis,
tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih bersikap
konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dan mengandalkan pada
kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pembahasan Umum Ketahanan Nasional Dalam Lingkungan Hidup
Ketahanan
nasional hanya dapat terwujud kalau meliputi seluruh segi kehidupan bangsa yang
biasanya kita namakan aspek social kehidupan, meliputi Ideologi, Politik,
Ekonomi, Sosial, Budaya dan Hankam. Juga meliputi aspek alam, yaitu Geografi,
Penduduk dan Kekayaan Alam. Di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasioanal seluruh
segi kehidupan bangsa dinamakan Astra Gatra, terdiri dari Panca Gatra
(social) dan Tri Gatra (Alam). Seluruhnya itu harus selalu diusahakan
untuk memberikan peranannya dalam perwujudan Kesejahteraan dan Keamanan.
Salah
satu pengaruh yang dapat mengancam ketahanan nasional yaitu kekayaan alam
seperti sumber daya energi. Bila kita mencermati kelangkaan energi yang terjadi
saat ini dapat menjadi sebuah ancaman yang serius bagi Negara kesatuan republik
Indonesia di masa yang akan datang. Dikatakan demikian karena hal tersebut akan
dapat mengganggu jalannya pembangunan Nasional yang berkelanjutan dan pada
akhirnya nanti mengancam ketahanan nasional.Sebagaimana yang tercantum dalam
pembukaan Undang-undang Dasar 1945, tujuan pembangunan Nasional adalah:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan.
Keamanan
nasional yang mendukung suasana kondusif dalam mewujudkan tujuan pembangunan
nasional sangat diperlukan, dimana sistem keamanan nasional meliputi keamanan
individu,kebebasan,jiwa dan harta individu dan keluarganya; keamanan publik
yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan penyelenggaraan pemerintah
Negara,pelayanan dan pengayoman terhadap rakyat dan masyarakat; keamanan
internal yang menyangkut pemeliharaan keamanan dalam negeri meliputi seluruh
perikehidupan rakyat, masyarakat, bangsa dan Negara; pertahanan nasional yang
meliputi pemeliharaan keamanan kemerdekaan bangsa, kedaulatan Negara, keutuhan
wilayah Negara dan keamanan vital national interest pada umumnya.
Pada
masa akhir pemerintahan presiden Suharto Mei 1998 dimana stabilitas politik dan
ekonomi di dalam negeri yang sempat terganggu yang di akibatkan antara lain
karena kasus kelangkaan BBM (Bahan bakar minyak),mungkin dapat terulang kembali
kepada masa pemerintahan SBY dengan diperlihatkan tanda-tanda berupa kecemasan
para pelaku ekonomi akan prospek perekonomian Indonesia di masa yang akan
datang akibat naiknya harga minyak dunia; kepastian penanganan kasus-kasus
hukum; kondisi politik dan keamanan dalam Negara; sehingga mulai munculnya
keraguan sebagian masyarakat terhadap kinerja lembaga-lembaga pemerintahan atau
kemampuan pemerintah SBY mengantisipasi kondisi yang ada ini.
Hal
lain yang perlu juga mendapat perhatian dalam mewujudkan tujuan pembangunan Nasional
adalah Lingkungan hidup. Dalam era globalisasi dan pengalaman buruk yang
terjadi seperti “efek rumah kaca” akibat pembakaran yang melepaskan karbon
dioksida(CO2) menipisnya lapisan ozon akibat gas CFC (clorofluorocarbon) yang
terlepas ke udara, terlepasnya logam berat pada penambangan emas, dan ion-ion
menyebabkan kita harus lebih sadar akan resiko yang membbahayakan kelangsungan
kehidupan di bumi ini. Lebih-lebih lagi,kecepatan berlangsungnya perubahan
dalam penggunaan sumber daya meninggalkan sedikit waktu untuk mengantisipasi
dan mencegah dampak yang tidak diharapkan.
2.2
Permasalahan Energi Di Indonesia meliputi:
2.2.1
Kebutuhan dan penyediaan energy listrik.
Menurut
data yang diberikan pada rapat Panitia Teknis Sumber Daya Energi (PTE) ke 323, kapasitas
sistem penyediaan energi listrik masih selalu lebih rendah dari daya yang
dibutuhkan. Dari Neraca Daya sistem Kelistrikan Indonesia terlihat bahwa beda
antara daya yang dibutuhkan dan kapasitas sistem penyedia daya selalu bertambah
besar.Kondisi ini merupakan tantangan yang harus dihadapi dengan mengoptimalkan
pemanfaatan sumber energi yang ada.Neraca Daya Sistem Kelistrikan Indonesia.
2.2.2.
Tantangan penyediaan sumber energi listrik.
Upaya
untuk memenuhi kebutuhan energi menurut Kuntoro Mangkusubroto mempunyai
sekurang-kurangnya 6 tantangan berat, yaitu:
- Memenuhi kebutuhan energi yang terus meningkat. Pembangunan yang cepat dan dengan jumlah peduduk yang banyak, membutuhkan dukungan energi baik untuk kegiatan industri, transportasi, rumah tangga,maupun kegiatan lainnya. Di lain pihak cadangan sumber daya energi di Indonesia adalah terbatas.
- Maslah kesenjangan.Pembangunan juga memberikan danpak negative yaitu masalah kesenjangan khusunya antara kawasan barat dan timur serta antara desa dan kota yang belum teratasi sampai saat ini.
- Meningkatkan efisiensi energi, intensitas pemakaian energi masih relative tinggi di bandingkan dengan Negara ASEAN, apalagi dengan negara-negara maju. Intensitas energy yang tinggi ini menunjukan bahwa kita masih memakai terlalu banyak energi untuk menghasilkan sejumlah tertentu produksi di banding dengan Negara tetangga kita.
- Meningkatkan kualitas SDM.Kualitas sumber daya manusia Indonesia relatif masih rendah. Dari segi kemampuan menembus pasar internasional SDM kita menduduki urutan ke-37, untuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi pada urutan ke-45.
- Pendanaan. Ketersediaan dana kita, khususnya pemerintah sangat terbatas, sedangkan kebutuhan dana untuk sarana penyediaan energi meliputi produksi, pengolahan, penyaluran dan distribusi memerlukan dana besar dan teknologi yang maju.
- Mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Pembangunan energi yang berwawasan lingkungan memerlukan dukungan teknologi yang handaal dan memerlukan biaya yang tinggi.
2.2.3
Kebijakan Energi.
Ada
5 kebijakan utama yang perlu ditempuh dalam pelaksanaan pembangunan energi,
sebagai berikut:
- Diversifikasi energi diarahkan untuk penganekaragaman pemanfaatan energi baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan untuk mencapai optimasi penyediaan energi nasional dan mengurangi laju pengrusakan sumber daya hidrokarbon.
- Intensifikasi energi. Kegiatan pencarian sumber energi dilaksanakan dengan berkesinambungan melalui kegiatan survey dan eksplorasi sumber-sumber energi diutamakan untuk meningkatkan cadangan sumber energi, terutama minyak bumi, gas bumi dan batubara.
- Prinsip konservasi diterapakan pada seluruh tahap pemanfaatan mulai dari pemanfaatan sumber daya energi samapai pada pemanfaatan akhir.
- Harga energi sacara bertahap dan terancam diarahkan untuk makin tertuju kepada pembetukan harga yang mengikuti mekanisme pasar sesuai dengan nilai ekonominya.
- Pemanfaatan energi bersih lingkungan di beri prioritas dengan mengutamakan energi yang memproduksi pencemar paling rendah, namun layak secara teknis dan ekonomis
2.3
Potensi Sumber Energi Alternatif
2.3.1
Energi Fosil
Sumber
daya energi di Indonesia yang penting dan mempunyai peran strategis adalah
minyak bumi, gas bumi dan batubara. Pada hakekatnya tiga sumber daya alam ini
adalah sumber daya fosil yang sangat berharga bagi pembangunan nasional, yang
mempunyai fungsi sebagai sumber energi dan bahan baku industri dalam negeri
serta sebagai sumber devisa Negara.
2.3.2
Minyak Bumi
Sifat-sifat
penting dari minyak bumi serta turunannya adalah
1.
Nilai pembakaran yang dinyatakan dalam satuan kilojoule per liter;
2.
Bobot jenis yaitu kerapatan cairan tersebut dibagi dengan kerapatan air pada 60
oF (15,6 oC);
3.
Titik nyala dari suatu cairan bahan bakar adalah temperatur minimum fluida pada
waktu uap yang keluar dari permukaan fluida langsung akan menyala.
4.
Titik lumer daari satu produk minyak bumi adalah temperatur terendah pada mana
suatu minyak atau produk minyak akan mengalir dii bawah kondisi standar.
Beberapa
persoalan yang muncul pada waktu pembakaran bahan bakar minyak adalah:
- Abu yang dihasilkan walaupun sangat sedikit sulit membuangnya;
- Beberapa minyak mentah mempunyai sulfur yang cukup tinggi dan proses pembungannya mahal;
- Unsur vanadium yang menyebabkan korosi yang cepat dari bahan-bahan ferrous.
2.3.4
Gas Bumi/Alam
Gas
alam merupakan salah satu bahan bakar fosil yang terperangkap dalam lapisan
batu kapur diatas reservoir minyak bumi.Gas alam mempunyai nilai pembakaran
gravimetrik 55.800 kj/kilogram dan nilai pembakaran volumentrik 37.00 kj/m3.
Gas
alamm mempunyai kelebihan dibanding dengan minyak
- Merupakan bahan paling mudah terbakar dan bercampur dengan udara secara baik,
- Dapat terbakar secara bersih dengan sedikit abu,
- Mudah transportasinya.
Kekurangannya
adalah sulit untuk menyimpan sejumlah besar energi dalam bentuk gas alam.
Pemanfaatan gas alam selama ini sebagian besar untuk energi yang berorientasi
ekspor. Pemanfaatan di dalam negeri sebagai bahan bakar dan sekaligus sebagai
bahan baku industri yang mempunyai nilai tambah yang tinggi ini perlu di dorong
agar dicapai nilai pemanfaatan yang optimal.
2.3.5
Batubara
Sifat-sifat
penting dari batubara adalah:
- Kadar sulfur.
Sulfur
adalah salah satu elemen pembakaran dalam batubara dan menghasilkan energi.Hasil
pembakaran yakni CO2 adalah bahan polutan utama bagi atmosfir;
- Karakteristik pembakaran harus disesuaikan dengan sistem pembakarannya;
- Daya tahan terhadap cuaca yang merupakan suatu ukuran tentang kemampuan batubara tetap berada dalam keadaan terbuka terhadap unsur-unsur lingkungan tanpa mengalami pecah-pecah yang berlebiha;
- Indeks dapat digerinda khusus untuk sistem-sistem tenaga yang menggunakan serbuk batubara;
- Temperatur pelunakan abu yang merupakan temperatur dimana abu menjadi sangat plastis,beberapa derjat di bawah titik lebur abu;
- Nilai pembakaran menunjukan jumlah energi kimia yang terdapat dalam suatu massa atau volume bakar.
Beberapa
persoalan yang muncul pada waktu pembakaran batubara adalah:
- Gas CO2 yang dapat menyebabkan penurunan kualitas udara
- Abu yang terlepas ke udara jumlahnya lebih besar dari minyak dan gas.
Sebagian
besar batubara ditambang secara terbuka, sedang di lain pihak lahan untuk
kepentingan lainnya(pertanian, kehutanan, pemukiman, dan lain-lain). Semakin
meningkat kepentingan sehingga memerlukan penataan ruang yang baik, karena bila
tidak dapat menimbulkan masalah tumpang tindih penggunaan lahan.
- Energi Baru
Energi
baru adalah energi yang pada umumnya sumber daya non fosil yang dapat
diperbaharui atau di kelola dengan baik maka sumber dayanya tidak akan habis.
Sumber energi yang termasuk baru adalah energi angin, energi surya dan energi
samudera.
Langganan:
Postingan (Atom)