Halaman

Minggu, 05 Oktober 2014

Makalah Tentang Gaya Hidup


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG.
Seiring dengan perkembangan zaman media massa tumbuh dan berkembang dengan subur, bak jamur dimusim hujan. Era globalisasi memiliki pengaruh yang kuat disegala dimensi kehidupan masyarakat. Hal ini menyebabkan terjadinya perubahan-perubahan sosial baik secara positif maupun negatif. Perkembangan teknologi membuat masyarakat terapit diantara dua pilihan. Disatu pihak masyarakat menerima kehadiran teknologi, di pihak lain kehadiran teknologi modern justru menimbulkan masalah-masalah yang bersifat struktural yang kemudian merambah di semua aspek kehidupan masyarakat. Terkait dengan perkembangan teknologi yang berdampak kearah modernisasi, IPTEK merupakan yang paling pesat perkembangannya. Salah satu diantaranya yang cukup membuat masyarakat terkagum-kagum ialah perkembangan teknologi informasi.
Menurut Praktito (1979 : 36) dewasa ini kemajuan teknologi informasi yang menuju kearah globalisasi komunikasi dirasakan cenderung berpengaruh langsung terhadap tingkat peradaban masyarakat dan bangsa. Kita semua menyadari bahwa perkembangan teknologi informasi akhir-akhir ini bergerak sangat pesat dan telah menimbulkan dampak positif maupun negatif terhadap tata kehidupan masyarakat di berbagai negara. Kemajuan bidang informasi membawa kita memasuki abad revolusi komunikasi. Bahkan ada yang menyebutnya sebagai “Ledakan Komunikasi” (Subrata, 1992).
Apabila globalisasi diartikan sebagai perkembangan kebudayaan manusia, maka globalisasi informasi dan komunikasi yang mucul karena perkembangan teknologi komunikasi, diartikan sebagai teknologi elektronika yang mampu mendukung percepatan dan meningkatkan kualitas informasi ini tidak mungkin lagi di dibatasi oleh ruang dan waktu (Wahyudi, 1990).
Media massa merupakan salah satu bentuk kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Melalui media massa yang semakin banyak berkembang memungkinkan informasi menyebar dengan mudah di masyarakat. Informasi dalam bentuk apapun dapat disebarluaskan dengan mudah dan cepat sehingga mempengaruhi cara pandang, gaya hidup, serta budaya suatu bangsa. Maka tidak salah apa yang dikatakan Dennis McQuil bahwa “Media massa merupakan salah satu sarana untuk pengembangan kebudayaan, bukan hanya budaya dalam pengertian seni dan simbol tetapi juga dalam pengertian pengembangan tata-cara, mode, gaya hidup dan norma-norma”.
Arus informasi yang cepat menyebabkan kita tidak mampu untuk menyaring pesan yang datang. Akibatnya tanpa sadar informasi tersebut sedikit demi sedikit telah mempengaruhi pola tingkah laku dan budaya dalam masyarakat. Kebudayaan yang sudah lama ada dan menjadi tolak ukur masyarakat dalam berperilaku kini hampir hilang dan lepas dari perhatian masyarakat. Akibatnya, semakin lama perubahan-perubahan sosial di masyarakat mulai terangkat ke permukaan.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana dampak media massa terhadap kehidupan masyarakat?
2.      Apa saja pengaruh Media Massa terhadap pergaulan?
3.      Seberapa kuat pengaruh media massa terhadap gaya hidup seseorang?
4.      Bagaimana dampak kepada sychologisnya (kejiwaannya)?
C.    TUJUAN
1.      Untuk mengetahui dampak media massa terhadap kehidupan masyarakat.
2.      Untuk mengetahui pengaruh media massa terhadap pergaulan, terutama anak remaja.
3.      Untuk mengetahui seberap kuat pengaruh media massa terhadap gaya hidup seseorang.
4.      Untuk mengetahui dampak sychologisnya, terutam terhadap anak-anak dan remaja.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Tinjauan Literatur
1. Teori Kontemporer Mengenai Pengaruh Media Massa
Pengaruh media terhadap masyarakat telah menumbuhkan pembaharuan-pembaharuan yang cepat dalam masyarakat. Pembaharuan yang berwujud perubahan ada yang ke arah negatif dan ada yang ke arah positif.  Sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa teori kontemporer yang berkaitan dengan pengaruh komunikasi massa yang digolongkan dalam empat bagian, yaitu:
Ø  Teori Perbedaan Individu
Menurut teori ini terdapat kecendrungan baru dalam pembentukan watak sesorang melalui proses belajar. Adanya perbedaan pola pikir dan motivasi didasarkan pada pengalaman belajar. Perbedaan individu disebabkan karena perbedaan lingkungan yang menghasilakan perbedaan pandangan dalam menghadapi sesuatu. Lingkungan akan mempengaruhi sikap, nilai-nilai serta kepercayaan yang mendasari kepribadian mereka dalam menaggapi informasi yang datang. Dengan demikian pengaruh media terhadap individu akan berbeda-beda satu sama lain.
Ø  Teori Penggolongan Sosial
Penggolongan sosial lebih didasarkan pada tingkat penghasilan, seks, pendidikan, tempat tinggal maupun agama. Dalam teori ini dikatakan bahwa masyarakat yang memiliki sifat-sifat tertentu yang cenderung sama akan membentuk sikap-sikap yang sama dalam menghadapi stimuli tertentu. Persamaan ini berpengaruh terhadap tanggapan mereka dalam menerima pesan yang disampaikan media massa.
Ø  Teori Hubungan Sosial
Menurut teori ini kebanyakan masyarakat menerima pesan yang disampaikan media banyak di peroleh melalui hubungan atau kontak dengan orang lain dari pada menerima langsung dari media massa. Dalam hal ini hubungan antar pribadi mempunyai pengaruh yang kuat terhadap penyampaian informasi oleh media.
Ø  Teori Norma-Norma Budaya
Teori ini menganggap bahwa pesan/informasi yang disampaikan oleh media massa dengan cara-cara tertentu dapat menimbulkan tafsiran yang berbeda-beda oleh masyarakat sesuai dengan budayanya. Hal ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa media mempengaruhi sikap individu tersebut. Ada beberapa cara yang ditempuh oleh media massa dalam mempengaruhi norma-norma budaya. Pertama, informasi yang disampaikan dapat memperkuat pola-pola budaya yang berlaku serta meyakinkan masyarakat bahwa budaya tersebut masih berlaku dan harus di patuhi. Kedua, media massa dapat menciptakan budaya-budaya baru yang dapat melengkapi atau menyempurnakan budaya lama yang tidak bertentangan. Ketiga, media massa dapat merubah norma-norma budaya yang telah ada dan berlaku sejak lama serta mengubah perilaku masyarakat itu sendiri.
2. Teori Media Ekuasi
Teori Media Ekuasi (The Media Equation Theory) dikemukakan oleh Byron Reeves dan Clifford Nass melalui tulisan mereka yang berjudul The Media Equation : How People Treat Computers, Television, and New Media Like Real People and Places. Keduanya merupakan profesor di jurusan Komunikasi Universitas Stanford Amerika. Berdasarkan teori persamaan media ini (teori ekuasi) Reeves dan Nass menggambarkan persoalan bagaimana orang-orang secara tidak sadar bahkan secara otomatis merespon apa yang dikomunikasikan media, seolah media itu manusia.
Teori persamaan media dari Reeves dan Nass ini mencoba memperlihatkan bahwa media juga bisa diajak berbicara. Media bisa menjadi lawan bicara individu seperti dalam komunikasi interpersonal yang melibatkan dua orang dalam situasi face to face. Dalam teori persamaan ini, media dianggap sebagai bagian dari kehidupan nyata (media and the real life are the same).
Berdasarkan research program yang akan dipaparkan di bawah ini, Reeves dan Nass yakin bahwa orang memperlakukan media komunikasi seperti memperlakukan manusia.
Ø  The Media Equation : Media = Real Life
Dalam bukunya, The Media Equation, Reeves dan Nass menggagas bahwa kita menanggapi (response) media komunikasi seolah-olah media itu hidup. Implikasi praktis dari media equation ini adalah ketika kita menyalakan TV atau komputer kita, kita mengikuti aturan dari interpersonal interaction yang kita lalui selama hidup kita. Ini adalah human-media relations. Reeves dan Nass mengatakan bahwa media equation ini sifatnya sangat basic atau mendasar, jadi, “it applies to everyone, it applies often, and it is highly consequential”.
Ø  Beyond Intuition that Protests: “Not Me, I Know A Picture Is Not A Person”
Ketika kita menonton TV atau browsing internet, tidak seorangpun dari kita yang akan mengakui bahwa kita sebenarnya tengah merespons gambar-gambar di layar seolah-olah gambar-gambar itu nyata. Kita tahu bahwa yang ada di layar adalah gambar-gambar imajiner atau hanya representasi dari benda aslinya. Reeves dan Nass menyatakan sebaliknya. Keduanya menyatakan bahwa sebenarnya orang merespons media secara sosial (socially) dan alami (naturally), meskipun mereka-mereka tahu itu adalah hal yang tidak masuk akal untuk dilakukan , dan meskipun mereka tidak berpikir bahwa respons itu mencirikan diri mereka sendiri. Suatu kondisi di mana perilaku kita tidak dipengaruhi atau disesuaikan dengan situasi yang kita alami. Di satu sisi kita bilang “not me” yang merepresentasikan bahwa kita adalah makhluk independen dan kita sadar bahwa yang kita lihat adalah buatan. Di sisi lain, kita menanggapi gambar-gambar itu seperti kita tengah melakukan interaksi interpersonal dengan seseorang.
Ø  Otak Lama Dibodohi Teknologi Baru
Untuk menjelaskan alasan mengapa manusia menanggapi media secara sosial dan alami, Reeves dan Nass menggunakan teori langkah evolusi yang lambat. Menurut mereka, otak manusia terlibat hanya dalam aktivitas dan perilaku sosial, dan melihat semua objek yang dirasakan adalah benda nyata. Apapun yang kelihatan nyata, menjadi benar-benar nyata. Jadi sebenarnya kita belum beradaptasi dengan keberadaan media baru sehingga apapun yang kelihatan nyata, dipersonifikasikan oleh kita.
Orang tentu saja bisa berpikir bahwa diri mereka tidak primitif dan tidak dapat begitu saja dikontrol media. Misalnya ketika kita menonton film horror, kita terus berusaha menghilangkan rasa takut atau rasa sedih kita dengan berkata pada diri sendiri, “ini tidak nyata. Ini tidak nyata. Ini bohong”. Namun sayangnya, jarang sekali kita melakukan itu. Kalaupun kita berusaha melakukannya, kita tidak mampu melakukannya secara konsisten atau terus-menerus ketika gambar-gambar dan suara-suara itu ada tepat di hadapan kita.
Dalam teori persamaan media ini, media seperti televisi dan komputer diberlakukan layaknya aktor sosial. Aturan yang biasanya berlaku dan mempengaruhi perilaku setiap hari individu-individu dalam berinteraksi dengan orang lain relatif sama ketika orang-orang berinteraksi dengan komputer ataupun televisi. Begitu pula dengan persoalan-persoalan sosial. Ketika orang berinteraksi dengan orang lain karena kesamaan visi misi, keyakinan, status sosial, kebutuhan, atau kepercayaan. Interaksi antara orang dengan media juga berlaku seperti itu. Saat kita menonton televisi, kita cenderung memilih tayangan yang memenuhi kebutuhan kita. Saat kita mengakses internet melalui komputer pun, kita cenderung lebih mementingkan kebutuhan dan kepercayaan kita.
Selain hal-hal yang berdekatan dengan kehidupan sosial, secara mengejutkan dalam hasil penelitiannya, sebagaimana dikutip Griffin, Reeves dan Nass menyatakan bahwa, “Media are full partiscipants in our social and natural world.” (Griffin, 2003:405). Bagi Reeves dan Nass, media lebih dari sekedar “tool”. Jika McLuhan mengatakan bahwa media adalah suatu alat, dan kemudian alat itulah yang membentuk kita, namun Reeves dan Nass menyatakan bahwa media lebih dari itu. Bagi mereka yang dinamakan sebagai “tool” sebagai “hardware” yang bisa dibeli di toko. Sedangkan media, selama ini tidak bisa disamakan dengan perangkat keras yang mati. Karena media juga memberikan kontribusi dan pengaruh yang cukup besar bagi kehidupan manusia. Mereka juga memberikan penekanan bahwa yang diberikan melalui televisi, komputer, dan bentuk-bentuk media lainnya adalah sebuah realitas virtual. Oleh karenanya, media bukan hanya sekedar “tool”.
B.     Perubahan Gaya Hidup Akibat Media Massa
Keberadaaan media massa dalam menyajikan informasi cenderung memicu perubahan serta banyak membawa pengaruh pada penetapan pola hidup masyarakat. Beragam informasi yang disajikan dinilai dapat memberi pengaruh yang berwujud positif dan negatif. Secara perlahan-lahan namun efektif, media membentuk pandangan masyarakat terhadap bagaimana seseorang melihat pribadinya dan bagaimana seseorang seharusnya berhubungan dengan dunia sehari-hari.
Media memperlihatkan pada masyarakat bagaimana standar hidup layak bagi seorang manusia, sehingga secara tidak langsung menyebabkan masyarakat menilai apakah lingkungan mereka sudah layak atau apakah ia telah memenuhi standar tersebut dan gambaran ini banyak dipengaruhi dari apa yang di lihat, didengar dan dibaca dari media. Pesan/informasi yang disampaikan oleh media bisa jadi mendukung masyarakat menjadi lebih baik, membuat masyarakat merasa senang akan diri mereka, merasa cukup atau sebaliknya mengempiskan kepercayaan dirinya atau merasa rendah dari yang lain.
Pergeseran pola tingkah laku yang diakibatkan oleh media massa dapat terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, dan dalam kehidupan bermasyarakat. Wujud perubahan pola tingkah laku lainnya yaitu gaya hidup. Perubahan gaya hidup dalam hal peniruan atau imitasi secara berlebihan terhadap diri seorang firgur yang sedang diidolakan berdasarkan informasi yang diperoleh dari media. Biasanya seseorang akan meniru segala sesuatu yang berhubungan dengan idolanya tersebut baik dalam hal berpakaian, berpenampilan, potongan rambutnya ataupun cara berbicara yang mencerminkan diri idolanya (Trimarsanto, 1993:8). Hal tersebut diatas cenderung lebih berpengaruh terhadap generasi muda.
Secara sosio-psikologis, arus informasi yang terus menerpa kehidupan kita akan menimbulkan berbagai pengaruh terhadap perkembangan jiwa, khususnya untuk anak-anak dan remaja. Pola perilaku mereka, sedikit demi sedikit dipengaruhi oleh apa yang mereka terima yang mungkin melenceng dari tahap perkembangan jiwa maupun norma-norma yang berlaku. Hal ini dapat terjadi bila tayangan atau informasi yang mestinya di konsumsi oleh orang dewasa sempat ditonton oleh anak-anak (Amini, 1993).
Dampak yang ditimbulkan media massa bisa beraneka ragam diantaranya terjadinya perilaku yang menyimpang dari norma-norma sosial atau nilai-nilai budaya. Di jaman modern ini umumnya masyarakat menganggap hal tersebut bukanlah hal yang melanggar norma, tetapi menganggap bagian dari trend massa kini. Selain itu juga, perkembangan media massa yang teramat pesat dan dapat dinikmati dengan mudah mengakibatkan masyarakat cenderung berpikir praktis.
Dampak lainnya yaitu adanya kecenderungan makin meningkatnya pola hidup konsumerisme. Dengan perkembangan media massa apalagi dengan munculnya media massa elektronik (media massa modern) sedikit banyak membuat masyarakat senantiasa diliputi perasaan tidak puas dan bergaya hidup yang serba instant Gaya hidup seperti ini tanpa sadar akan membunuh kreatifitas yang ada dalam diri kita dikemudian hari.
Rubrik dari layar TV dan media lainnya yang menyajikan begitu banyak unsur-unsur kenikmatan dari pagi hingga larut malam membuat menurunnya minat belajar dikalangan generasi muda. Dari hal tersebut terlihat bahwa budaya dan pola tingkah laku yang sudah lama tertanam dalam kehidupan masyarakat mulai pudar dan sedikit demi sedikit mulai diambil perannya oleh media massa dalam menyajikan informasi-informasi yang berasal dari jaringan nasional maupun dari luar negeri yang terkadang kurang pas dengan budaya kita sebagai bangsa timur.
C.    Analisis Pengaruh Media Massa Terhadap Gaya Hidup
Ada tiga hal yang dapat menjelaskan pengaruh media terhadap perilaku masyarakat. Pertama, Pesan-pesan komunikasi massa dapat memperkokoh pola-pola budaya yang berlaku. Kedua, media dapat menciptakan pola-pola budaya baru yang tidak bertentangan dengan pola budaya yang ada. Ketiga, media massa dapat merubah norma-norma budaya yang berlaku dimana perilaku individu-individu dalam masyarakat dirubah sama sekali (De Fleur, 1991:8). Media massa, lanjut Hartman dan Husband (1974) biasa menyajikan sejumlah pandangan, tentang mana yang normal, mana yang disetujui atau yang tidak disetujui. Pandangan ini kemudian diserap oleh individu-individu ke dalam cara pandang khalayak.
Ø  Efek Media dan Gaya Hidup
Efek media, sebagian besar merupakan efek yang dikehendaki komunikator : efek-efek bersifat jangka pendek (segera dan temporer); efek-efek itu ada kaitannya dengan perubahan-perubahan sikap, pengetahuan maupun tingkah laku dalam individu: efek-efek itu secara relatif tidak diperantarai. Secara keseluruhan, efek-efek tersebut ada hubungannya dengan pemikiran tentang suatu “propaganda” (usaha-usaha sadar atau terencana dalam menggunakan media massa untuk tujuan-tujuan motivasional atau informasional).
Suatu gaya hidup yang meluber lewat komunikasi massa ini melahirkan pola kehidupan yang demokratis, artinya, suatu gaya hidup tidak lagi menjadi privilege suatu kelompok dalam stratifikasi sosial. Dalam konteks kebudayaan massa, atau biasa juga disebut kebudayaan populer, masyarakat menjadi homogen. Siapa saja dapat mengambil alihnya, dari strata manapun ia berasal, pada saat ia bermaksud mengidentifikasikan dirinya ke dalam kelompok sosial yang dicitrakan oleh kebudayaan massa tersebut.
Sentuhan budaya tidak langsung tetapi sangat kuat pengaruhnya, adalah penyebaran informasi dan jaringan komunikasi yang semakin luas jangkauannya. Dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi modern, pengaruh media massa kini tidak terbatas di arena-arena sosial yang terbuka dan bersifat umum,. Melalui siaran radio dan televisi, televisi global, antena parabola, dan internet pengaruh kebudayaan asing bisa menyusup ke kamar tidur, menembus dinding-dinding tembok rumah. Tidaklah mengherankan kalau siaran televisi dan radio maupun media cetak, serta internet yang tidak mengenal batas-batas lingkungan sosial politik, kebudayaan maupun geografis itu mengundang reaksi kuat di kalangan masyarakat umum. Meningkatnya intensitas arus informasi komunikasi itu menimbulkan pertanyaan sampai berapa jauh pengaruhnya terhadap kehidupan sosial kebudayaan masyarakat.
Ø  Genre Kaum Muda
Kampus tempat berkumpulnya kaum muda dari berbagai kalangan adalah sebuah miniatur bagi society yang terus berkembang. Perkembangan yang ada di dalamnya layak dicermati guna mendapatkan potret yang lebih jelas tentang pengaruh media pada gaya hidup. Kita tidak pernah mengalami kesulitan manakala hendak melihat mahasiswa/i yang memberi “warna rambutnya”. ”rambut gimbal”, ”rambut acak-acakan tidak disisir rapi.” Tidak jarang kita menjumpai mereka dengan celana “jeans yang robek-robek” dipangkal paha. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang datang kuliah dengan pakaian ala “ibu-ibu atau tante-tante“, dan “berdandan ala pesta”. Hal lain adalah penggunaan bahasa, kosa kata banci ”bergaya lemas dan manja” merebak dalam percakapan harian mereka, itulah gaya kaula muda.
Sosiolog humanis, Peter L. Berger dalam Ibrahim (1997:226) menyebut gejala demikian sebagai munculnya “urbanisasi kesadaran”. Fenomena kesadaran yang telah terurbanisasikan tersebut disebabkan kemajuan pesat teknologi komunikasi / informasi yang pada gilirannya telah menciptakan wajah baru industrilisasi dan terus merembes ke alam bawah sadar masyarakat sebagai industri kesadaran yang menurut Dennis McQuaill telah mengendalikan publik massa baru. Orang desa bisa terkotakan gaya hidupnya meskipun mereka tidak pernah ke kota. Orang bisa menjadi Barat atau terbaratkan sekalipun mereka belum pernah ke Barat.
Sebuah kelas yang mewariskan suatu genre generasi muda yang memandang bahwa keremajaan atau ke(pe)mudaan merupakan sesuatu yang menarik. Namun mereka menarik bukan karena potensialitas keremajaannya, tapi lebih karena pasar. Mengingat jumlah mereka yang tidak kecil maka semua pemasaran produk budaya massa mulai dari pakaian, makanan, asesoris, bahkan bahasa, dan perangkat artifisial ditujukan pada mahasiswa (kaum yang mewakili pemuda).
Menurut Ibrahim (19-97-227) fenomena kawula muda memang lebih menarik untuk ditonton dan dipertontonkan, seperti kisah-kasih atau percintaan dan sukses mereka yang sering menjadi latar dan setting cerita dalam berbagai lakon sinetron. Latar kehidupan yang dibayangkan sering tanpa kedalaman. Sukses dan prestasi dianggap sebagai sesuatu yang instant seketika. Tak pernah mereka mempermasalahkan kesulitan ekonomi. Keluar masuk rumah dan mobil mewah adalah ciri mereka. Kalau pria, mereka dicitrakan “Inilah pria idaman”: tampan gesit; Kalau wanitanya, dilukiskan “wanita yang lembut”; cantik manja.
Kita bangga kalau melihat kawula muda masa kini yang selalu ceria dan tertawa riang. Baru saja mereka saling memikat di pusat perbelanjaan, lalu mereka kencan di pantai, tiba-tiba mereka sudah berdasi di kantor dengan setumpuk map. Sambil tertawa-tawa mendapat tender besar mereka pecahkan semua problem. Seakan-akan dunia ini tanpa masalah. Demikian gambaran suatu cerita sinetron yang menghiasi layar-layar kaca kita.
Gaya hidup enak dan kemudahan-kemudahan selalu terlukis kalau melihat “genre” budaya anak muda ini. Sebagai kawula muda yang kebetulan tengah “menganggur” dan kebetulan juga punya banyak waktu dan duit, mereka punya banyak teman. Dunia hiburan seperti dugem, diskotik, karaoke, identik dengan gaya hidup kawula muda.
Ø  Kosmopolitanisme Gaya Hidup
Kosmopolitanisme dan globalisasi gaya hidup yang sering dinisbatkan sebagai imprialisme budaya atau imprialisme media, telah sering dicap sebagai ciri Amerikanisasi kelompok kelas menengah ini. Gaya hidup seperti tampak pada sejumlah kawula muda sebagai suatu “genre” pendukung budaya massa terus merembes bahkan sampai ke kampus-kampus universitas/institut/akademi yang semula dianggap memiliki pertahanan budaya dan intelektualitas yang prima.
Sebab, bagaimana mungkin mahasiswa sekarang sampai merasa perlu menyelenggarakan acara-acara semisal “Gebyar Kampus”, “Rally kampus”, Konser Rock”, “Pekan Promo” (mungkin ini pengaruh Posmodernisme yang dipelesetkan menjadi Promo) atau pemilihan semacam “putra/putri kampus”, yang dengan diam-diam menanamkan kesadaran bahwa kriteria kecerdasan itu berhubungan erat dengan kecantikan/ketampanan. Padahal di balik itu, semua orang tahu, kita tidak usah terlalu cerdas hanya untuk memahaminya bahwa yang beroperasi adalah propaganda pasar kapitalis industrial yang menjadikan tubuh sebagai pusat kesadaran.
Media, ungkap Malik dalam Sihabudin (1999: 3), telah menjadi semacam tirani kognitif yang terus memiskinkan elemen-elemen budaya tradisionil, terutama yang berlandaskan agama. Fenomena kolonialisme budaya lewat media massa semakin membuktikan kenyataan itu. Sebagai contoh, acara “realigi” , “termehek mehek,” dan beberapa acara sejenis itu, menarik untuk disimak. Program ini secara sistematis menayangkan kasus-kasus kehidupan keluarga, yaitu kasus istri dipukul suami, suami gemar serong, hidup melajang, perilaku seks menyimpang (gay dan lesbian), dan sebagainya.
Melihat majalah Popular, televisi, dan radio yang mengumbar konsultasi seks, yang menganggap hubungan suami istri sebagai instrumen alat-alat mekanis yang harus dipreteli dan dibuka sebebas-bebasnya (Ibrahim, 1997:227).
Menurut Jones dalam Singarimbun (1997:210) film, musik, radio, bacaan, dan TV mengajarkan kepada mereka bahwa seks itu romantis, merangsang, dan menggairahkan. Demikian salah satu gaya hidup yang ditawarkan media. Lull (19¬98:84) berpendapat, media massa komersial amat mempercepat dan mendiversifikasikan pengaruh kekuasaan budaya.
Kekuasaan budaya,yang saya maksudkan di sini kemampuan untuk mendefinisikan suatu situasi secara budaya. Kekuasaan budaya adalah kemampuan individu dan kelompok untuk memproduksi makna dan membangun cara hidup yang menarik bagi indra, emosi, dan pemikiran mengenai diri sendiri dan orang lain.
Hal ini menyerupai apa yang Anthony Giddens namakan “politik kehidupan suatu politik pemilihan gaya hidup keputusan dalam hidup.” Kekuasaan budaya dijalankan ketika orang-orang menggunakan tampilan-tampilan simbolik, termasuk asosiasi-asosiasi ideologis dan budaya yang sistematik, struktur otoritas, dan peraturan yang mendasarinya, dalam strategi aksi budaya. Memang benar bahwa citra-citra simbolik melalui media mula-mula dikuatkan secara budaya dengan cara lembaga sponsor mengorganisir dan menyajikan citra-citra itu. Tak heran kalau produksi makna dan nilai-nilai juga dikuasai dan dikondisikan oleh agen-agen tersebut, yang legitimasi kekuasaannya dimotori oleh sistem komunikasi massa. Lull (1998:84).
Dalam mendukung gaya hidup baru itu orang butuh figur. Karena itu, para bintang yang disebut Akbar S Ahmed dalam Ibrahim (19¬97:26) sebagai “filosof of pop budaya pascamodern” seperti Michael Jackson atau Madonna “disembah” di mana-mana. Madonna adalah contoh ketika komodifikasi tubuh menemukan ruang pemadatannya. Ia menjadi figur fantasi yang memutar balikan relasi tanda-tanda mengenai seksualitas, kekuasaan, dan ambiguitas gender.
Jika dikaitkan dengan pokok tulisan ini, tidak menutup kemungkinan ekspose yang dilakukan media mengenai gaya hidup para idola, dan kaum selebritas. Ketika melihat fenomena “berkuasa”nya “icon pop” seperti Madonna, yang daya tarik “tubuh”-nya telah menggairahkan orang yang melihatnya. Langsung tidak langsung dapat menempatkan perilaku yang dianggap menyimpang bisa dapat dipermisifkan oleh gencarnya ekspose media massa.
Gerakan dan perkembangan zaman cukup menambah kadar keberanian para kaum muda memperlihatkan eksistensi mereka dalam bentuk icon kultur pop. Pendobrakan itu muncul ke permukaan dalam bentuk komunikasi pergaulan menengah atas, seni desain dan pertunjukkan. Perhatikan saja kosa kata banci yang merebak di kalangan anak muda Jakarta atau Bali, dan gaya “lemas” para performer di panggung-panggung kafe atau restoran.
Akhirnya, media, seperti dikatakan Jatman (1997: 127) telah menciptakan estetikanya sendiri. Ia tidak hanya dianggap sebagai agen kebudayaan, tetapi ia adalah kebudayaan itu sendiri. Artinya ketika kebiasaan kaum elit yang dalam hal ini adalah para publik figur masuk dalam media ia menjelma sebagai pop culture. Hal ini diperkuat oleh Ade Armando bahwa media turut menset agenda kehidupan konsumen termasuk mempengaruhi apa yang dianggap penting dan tidak penting, apa yang halal, dan haram, apa yang bisa dinikmati dan tidak, melalui proses pembiasan. Sehingga, gaya hidup secara luas dapat kita katakan terbentuk dari pesan media massa yang masuk secara bertubi-tubi dalam kehidupan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Media massa pada umunya merupakan sektor pranata modern, yang sampai batas tertentu adalah asing untuk negara dan kebudayaan negara ketiga. Untuk memasukkannya diperlukan baik oleh alhi teknologi maupun kemampuan adaptasinya terhadap kebutuhan dunia ketiga (Tharpe, 1992). Secara umum media massa merupakan sarana penyampaian informasi dari sumber informasi (komunikator) kepada penerima informasi (komunikan).
Informasi-informasi yang diterima dari media tersebut mempengaruhi kehidupan sosial budaya suatu masyarakat baik dalam persepsi sikap serta perilaku hidupnya. Dari pejelasan-penjelasan diatas, secara tersirat kehadiran media massa telah memunculkan suatu budaya baru yang menginginkan masyarakat dapat menyesuaikan diri terhadap budaya tersebut. Budaya ini dikenal dengan sebagai budaya populer atau budaya pop (Sugihin,1991).Penyesuaian sikap masyarakat terhadap budaya populer ini menyebabkan terjadinya perubahan sosial dalam seluruh dimensi kehidupan masyarakat dan menuntut masyarakat untuk beralih dari masyarkat tradisional menuju ke masyarakat dengan pola hidup modern.
Keberadaaan media massa dalam menyajikan informasi cenderung memicu perubahan serta banyak membawa pengaruh pada penetapan pola hidup masyarakat. Beragam informasi yang disajikan dinilai dapat memberi pengaruh yang berwujud positif dan negatif. Secara perlahan-lahan namun efektif, media membentuk pandangan masyarakat terhadap bagaimana seseorang melihat pribadinya dan bagaimana seseorang seharusnya berhubungan dengan dunia sehari-hari.
Dampak yang paling kontras dirasakan dikalangan masyarakat ialah perubahan gaya hidup  dan pola tingkah laku yang menuntut masyarakat bersikap serba instant sehingga menyebabkan terjadi pergeseran nilai-nilai budaya dalam kehidupan masyarakat. Media massa mempengaruhi gaya hidup masyarakat untuk menjadi serupa dengan apa yang disajikan oleh media. Sadar atau tidak masyarakat pun masuk kedalamnya bahkan menuntut lebih dari itu. Kehadiran media massa dirasakan lebih berpengaruh terhadap generasi muda yang sedang berada dalam tahap pencarian jati diri.
Media memperlihatkan pada masyarakat bagaimana standar hidup layak bagi seorang manusia, sehingga secara tidak langsung menyebabkan masyarakat menilai apakah lingkungan mereka sudah layak atau apakah ia telah memenuhi standar tersebut dan gambaran ini banyak dipengaruhi dari apa yang di lihat, didengar dan dibaca dari media. Pesan/informasi yang disampaikan oleh media bisa jadi mendukung masyarakat menjadi lebih baik, membuat masyarakat merasa senang akan diri mereka, merasa cukup atau sebaliknya mengempiskan kepercayaan dirinya atau merasa rendah dari yang lain.
Pergeseran pola tingkah laku yang diakibatkan oleh media massa dapat terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, dan dalam kehidupan bermasyarakat. Wujud perubahan pola tingkah laku lainnya yaitu gaya hidup. Perubahan gaya hidup dalam hal peniruan atau imitasi secara berlebihan terhadap diri seorang firgur yang sedang diidolakan berdasarkan informasi yang diperoleh dari media. Biasanya seseorang akan meniru segala sesuatu yang berhubungan dengan idolanya tersebut baik dalam hal berpakaian, berpenampilan, potongan rambutnya ataupun cara berbicara yang mencerminkan diri idolanya (Trimarsanto, 1993:8). Hal tersebut diatas cenderung lebih berpengaruh terhadap generasi muda.
Secara sosio-psikologis, arus informasi yang terus menerpa kehidupan kita akan menimbulkan berbagai pengaruh terhadap perkembangan jiwa, khususnya untuk anak-anak dan remaja. Pola perilaku mereka, sedikit demi sedikit dipengaruhi oleh apa yang mereka terima yang mungkin melenceng dari tahap perkembangan jiwa maupun norma-norma yang berlaku. Hal ini dapat terjadi bila taayangan atau informasi yang mestinya di konsumsi oleh orang dewasa sempat ditonton oleh anak-anak (Amini, 1993).
Dampak yang ditimbulkan media massa bisa beraneka ragam diantaranya  terjadinya perilaku yang menyimpang dari norma-norma sosial  atau nilai-nilai budaya. Di jaman modern ini umumnya masyarakat menganggap hal tersebut bukanlah hal yang melanggar norma, tetapi menganggap bagian dari trend massa kini. Selain itu juga, perkembangan media massa yang teramat pesat dan dapat dinikmati dengan mudah mengakibatkan masyarakat cenderung berpikir praktis.
Dampak lainnya yaitu adanya kecenderungan makin meningkatnya pola hidup konsumerisme. Dengan perkembangan media massa apalagi dengan munculnya media massa elektronik (media massa modern) sedikit banyak membuat masyarakat senantiasa diliputi prerasaan tidak puas dan bergaya hidup yang serba instant Gaya hidup seperti ini tanpa sadar akan membunuh kreatifitas yang ada dalam diri kita dikemudian hari.
Rubrik dari layar TV dan media lainnya yang menyajikan begitu banyak unsur-unsur kenikmatan dari pagi hingga larut malam membuat menurunnya minat belajar dikalangan generasi muda. Dari hal tersebut terlihat bahwa budaya dan pola tingkah laku yang sudah lama tertanam dalam kehidupan masyarakat mulai pudar dan sedikit demi sedikit mulai diambil perannya oleh media massa dalam menyajikan informasi-informasi yang berasal dari jaringan nasional maupun dari luar negeri yang terkadang kurang pas dengan budaya kita sebagai bangsa timur.
B.  Saran
Lembaga-lembaga pemerintah yang bertugas memantau setiap penayangan media massa, harus bekerja ektras keras untuk membatasi hal-hal dari rubric-rubrik media massa yang dapat berdampak buruk bagi budaya bangsa. Orang tua perlu membimbing anak-anaknya dalam menonton setiap program acara atau informasi yang disajikan media massa, terutama untuk anak-anak yang masih dibawah umur perlu didampingi oleh orang tuanya.
Pihak dari media massa harus lebih memperhatikan rubrik yang akan disajikan dan sebaiknya menyajikan rubrik yang mendidik sehingga dapat memberi pengaruh yang positif bagi masyarakat.
Pemerintah dan media massa seharusnya menguatkan budaya bangsa pada diri generasi muda sebagai generasi bangsa. Terutama media massa, karena para pemegang instansi media massa mampu menciptakan program-program menarik mengeani budaya bangsa, sehingga dapat dianggap tren oleh masyarakat bangsanya sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
v  Purwasito, Andrik. 1993. Pengaruh TV dan Cara Menyikapinya. Kedaulatan Rakyat: Sabtu, 6 Maret.
v  Debora, Christin. 2009. Pengaruh Media Massa Dalam Perubahan Sosial. 26 Maret.
v  Doktor dalam Kajian Komunikasi Pembangunan dan Dekan FISIP Untirta. 2011. Media dan trend gaya hidup, 14 Maret.

Senin, 30 Juni 2014

The Spirits Carries On

Where did we come from?
Why are we here?
Where do we go when we die?
What lies beyond
And what lay before?
Is anything certain in life?

They say, "Life is too short"
"The here and the now"
And "You're only given one shot"
But could there be more,
Have I lived before,
Or could this be all that we've got?

If I die tomorrow
I'd be all right
Because I believe
That after we're gone
The spirit carries on

I used to be frightened of dying
I used to think death was the end
But that was before
I'm not scared anymore
I know that my soul will transcend

I may never find all the answers
I may never understand why
I may never prove
What I know to be true
But I know that I still have to try

If I die tomorrow
I'd be allright
Because I believe
That after we're gone
The spirit carries on

[Victoria:]
"Move on, be brave
Don't weep at my grave
Because I am no longer here
But please never let
Your memory of me disappear"

[Nicholas:]
Safe in the light that surrounds me
Free of the fear and the pain
My questioning mind
Has helped me to find
The meaning in my life again
Victoria's real
I finally feel
At peace with the girl in my dreams
And now that I'm here
It's perfectly clear
I found out what all of this means

If I die tomorrow
I'd be allright
Because I believe
That after we're gone
The spirit carries on

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL





Oleh: Noviandy.p
NPM 15212413
Kelas 2ea02


Pendidikan Kewarganegaraan



Pendahuluan
Latar belakang
Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 dikumandangkan, amakan rakyat dan bangsa Indonesia telah menetapkan tujuan nasional dari perjuangan untuk mengisi kemerdekaannya, yaitu sebagaimana tertuang dalam jiwa dan semangat darim pembukaan Undang-undang Dasar 1945 ialah: Masyarakat adil dan makmur berdasarkan apncasila dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia dan dalam lingkungan suasana persahabatan dan perdamaian dunia.
Sejarah menunjukkan bahwa usaha dan kegiatan untuk merealisasikan tujuan nasional yang merupakan perngejawantahan dari seluruh rakyat dan bangsa Indonesia tersebut kurang mencapai hasil karena adanya usaha-usaha yang hendak menyelewengkan perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia. Penyelewengan-penyelewengan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia mencapai puncaknya dengan pecahnya pemberontakan G 30 S/PKI. Penyelewengan ini tidak saja meliputi bidang administrasi, ekonomi, politik, sosial-budaya, hankam, kan tetapi telah lebih jauh daripada itu ialah meyelewengkan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Keadaan yang demikian itu menimbulkan reaksi yang spontan dari kekuatan pendukung Pancasila nyang menghendaki dihentikannya penyelewengan-penyelewengan tersebut serta diluruskannya kembali arah perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia menuju kepada tujuan nasional yang telah ditetapkan.
Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan
kebijakan umum serta distribusi kekuaasaan
2.      Untuk memahami strategi serta strategi nasional yang ada di Indonesia
3.      Untuk mengetahui bagaimana dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional
Metode Penulisan
Saya menggunakan metode kepustakaan. Dalam metode kepustakaan ini saya hanya membaca berbagai buku mengenai wawasan nusantara saja dan tidak ada metode observasi atau pengamatan langsung.
Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang mencakup kepentingan seluruh warga negara. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Politik dapat juga disebut proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat antara lain berwujud proses pembuatan keputusan dalam negara. Secara umum politik menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
a. Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b. Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan, dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor public dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d. Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani Strategos yang dapat diterjemahkan sebagai komandan militer. Dalam bahasa Indonesia strategi diartikan sebagai rencana jangka panjang dan disertai tindakan-tindakan konkret untuk mewujudkan sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.

Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam system manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisimengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan
oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.

Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah system sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
2.2 Sistem Konstitusi Nasional
Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “Cons tituer” yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut adalah pembentukan, penyusunan atau pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa Latin, konstitusi merupakan gabungan dua kata “Cume” berarti “bersama dengan ….” Dan “Sta tuere” berarti: “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu”. Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda “Grondwet”. “Grond” berarti tanah atau dasar, dan“Wet” berarti Undang-Undang.
Menurut istilah, konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi pada umumnya bersikat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi. Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Menurut F. Lasele konstitusi dibagi menjadi 2 pengertian, yakni:
1. Sosiologis dan politis. Secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah sintesa faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat.
2. Yuridis. Secara yuridis konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
2.2.1 Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup Konstitusi
Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara.
Menurut A. A. H. Struycken ruang lingkup konstitusi meliputi:
a. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau
b. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
c. Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwajibkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang
d. Suatu keinginan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.

Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai, struktur, dan proses.
1. Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaanya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
2. Manajemen Nasional
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan ( identifikasi ) factor – factor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Pada dasarnya system manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional
a. Unsur, Struktur, dan Proses
Unsure – unsure utama system manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
1) Negara sebagai “ organisasi kekuasaan “ mempunyai hak dan peranan atas kepemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita – cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum.
2) Bangsa Indonesia sebagai unsure “ Pemilik Negara “ berperan dalam menentukan system nilai dan arah / haluan / kebijaksanaan Negara yang digunakan sebagailandasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi – fungsi Negara.
3) Pemerintah sebagai unsure “ Manajer atau Penguasa “ berperan dalam penyelenggaraan fungsi – fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kea rah cita – cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan Negara.
4) Masyarakat adalah unsure “ Penunjang dan Pemakai “ yang berperan sebagai kontributor, penerima,dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut diatas.
b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Fungsi di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya kegiatan terpadu sebuah organisasi atau system dalam rangka pembenahan ( adaptasi ) dan penyesuaian ( adjustment) dengan tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan – tujuannya.
Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai kepentingan, sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik, dimana setiap warga Negara Indonesia terdorong untuk setia kepada Negara dan taat kepada falsafah serta peraturan dan perundangannya.
Dalam proses arus masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan. Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat pada struktur Tata Kehidupan Masyarakat.
Fungsi – fungsi Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan adalah :
1) Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
2) Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3) Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.
Otonomi Daerah
Dengan ditetapkannya UU No. 22 tahun 1999, secara legal formal UU itu menggantikan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Perbedaan antara Undang – Undang yang lama dan yang baru ialah :
1. Undang – undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat.
2. Undang – undang yang baru , titik pandang kewenagannya di mulai dari daerah.
Kewenangan Daerah
1. Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenagan dalam bidang poloitik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagan bidang lain meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, system administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah :
a. DPRD sebagai BadanLegislatif Daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila
H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang – bidang Pembangunan Nasional
1) Visi dan Misi GBHN 1999 – 2004
Visi politik dan strategi nasional adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia perlu menerapkan misi berikut :
1. Pengamalan Pancasila secara konsisten
2. Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala aspek
3. Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari – hari
4. Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat.
5. Perwujudan system hokum nasional
2. Implementasi Polstranan di Bidang Hukum
1. Mengembangkan budaya hokum di semua lapisan masyarakat
2. Menata system hokum nasional yang menyeluruh dan terpadu
3. Menegakan hokum secara konsisten
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
5. Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas
3. Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
1. Mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar disortif yang merugikan masyarakat
3. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak – anak terlantar dengan mengembangkan system dan jaminan social melalui program pemerintah
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan kompetitif
4. Implementasi Polstranas di Bidang Politik
A. Politik Dalam Negeri
B. Politik Luar Negeri
C. Penyelnggaraan Negara
D. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
E. Agama
F. Pendidikan
5. Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
A. Kesehatan dan Kesejahteraan social
B. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata
C. Kedudukan dan Peranan Perempuan
D. Pemuda dan Olahraga
E. Pembangunan Daerah
F. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
6. Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
A. Kaidah Pelaksanaan
B. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional

Kesimpulan
1. Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara)
2. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
3. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
4. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional tersebut dalam mencapai tujuan dan sasaran nasionalnya
5. Faktor-faktor yang mempengaruhi politik dan strategi nasional; ideology dan politik, ekonomi, sosial dan budaya, hankam, dan ancaman.

Minggu, 08 Juni 2014

Asal Mula Pancasila


A. Pengertian Asal Mula Pancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta tidak hanya diciptakan oleh seseorang melainkan terbentuknya melalaui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
Ditinjau dari kausalitasnya, asal mula Pancasila dibedakan menjadi dua macam yaitu: asal mula yang langsung dan asal mula yang tidak langsung. Adapun pengertiannya adalah sebagai berikut:
1. Asal Mula yang Langsung
Asal mula yang langsung tentang Pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat Negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang proklamasi kemerdekaan. Adapun rincian asal mula langsung Pancasila tersebut menurut Notonagoro (1975) adalah sebagai berikut:
a. Asal mula bahan (Kausa Materialis)
Asal bahan Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup. Unsure-unsur Pancasila tersebut dapat berupa nilai-nilai adat istiadat kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
b. Asal mula bentuk (Kausa Formalis)
Asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama-sama dengan Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila.
c. Asal mula karya (Kausa Effisien)
Asal mula karya yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah. Adapun asal mula Pancasila adalah PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kuasa pembentuk negara yang mengasahkan Pancasila menjadi dasar negara yang sah, setelah dilakukan pembahasan baik dalam siding-sidang BPUPKI maupun oleh Panitia Sembilan.
d. Asal mula tujuan (Kausa Finalis)
Tujuan dirumuskan dan dibahasnya Pancasila adalah untuk dijadikan sebagai dasar negara. Adapun asal mula tujuannya yaitu para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar negara yang sah.
2. Asal Mula yang Tidak Langsung
Asal mula tidak langsung Pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan yang terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia. Adapun rincian asal mula tidak langsung Pancasila adalah sebagai erikut:
a. Nilai-nilai yang menjadi unsur-unsur Pancasila sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar negara yaitu: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara.
b. Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara dan dijadikan pedoman dalam memecahkan problema kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
c. Dengan demikian asal mula tidak langsung Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri sebagaiKausa Materialis yaitu sebagai asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila.
Berdasarknan tinjauan kausalitas tersebut, pada hakikatnya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia jauh sebelum bangsa Indonesia membentuk Negara, nila-nilai tersebut telah tercermin dan teramalkan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu tinjauan tersebut memberikan bukti bahwa terbentuknya pancasila bukan merupakan hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang dan bukan hasil pengaruh dari paham-paham besar dunia, melainkan nilai-nilai Pancasila secara tidak langsung telah terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia.
3. Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam ‘Tri Prakara’
Berdasarkan tinjauan Pancasila secara kausalitas tersebut memberikan pemahaman bahwa proses terbentuknya Pancasila memerlukan proses yang cukup panjang dalam konsep kesejarahan bangsa Indonesia. Sebelum disahkan sebagai dasar negara, unsur-unsur Pancasila telah melekat dalam bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan, serta nilai-nilai religius. Dengan demikian Pancasila sebagai dasar negara terwujud dalam tiga asas atau ‘Tri Prakara’ yaitu sebagai berikut :
  1. Pancasila asas kebudayaan, bahwasanya unsur unsur pancasila sebelum disahkanmenjadi dasar filsafat Negara secara yuridis sudah dimiliki bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam adat istiadat dan kebudayaan.
  2. Pancasila asas religius, atau unsur unsur pancasila telah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas asas dalam agama agama ( nilai nilai religious ).
  3. Pancasila sebagai asas kenegaraan. Dari unsur unsur tadi diolah, dibahas dan dirumuskan secara seksama oleh para pendiri Negara dalam siding BPUPKI, panitia Sembilan, setelah Indonesia merdeka.
Ketiga asas tersebut tidak dapat dipertentangkan karena merupakan unsur-unsur yang membentuk Pancasila (Notonagoro, 1975).
B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila secara pokok ada dua macam yaitu sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Adapun kedudukan dan fungsi Pancaila dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Pandangan hidup tersebut berfungsi sebagai kerangka acuan untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Sebagai makhluk individu dan sosial manusia akan senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan sosial yang lebih luas mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam kehidupan bersama tersebut, muncul pandangan hidup dalam masyarakat yang dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa, selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berperilaku luhur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sehingga dalam Pancasila terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan serta dasar pemikiran dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik (Darmohardjo, 1996).
2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan negara. Akibatnya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama peraturan perundang-undangan harus dijabarkan dan dirumuskan dari nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukumyang mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Menurut Kaelan (2004) kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut:
a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia.
b. Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
d.Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
e. Pancasila sebagai sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara Negara, dan para pelaksana pemerintahan.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV, Ketetapan No. XX/MPRS/1966, Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978.
3. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan Negara Indonesia maka pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai budaya serta nilai religious yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) pancasila.
  1. Pengertian Ideologi
Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti “gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita’ dan ‘lagos’ yang berarti ‘ilmu’. Kata ‘idea’ berasal dari kata bahasa Yunani ‘eidos’ yang berarti ‘bentuk’. Di samping itu ada kata ‘idein’ yang artinya ‘melihat’. Maka secara harafiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, ‘idea’disamakan artinya dengan ‘cita-cita’. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkan karena atas suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian ideologi mencangkup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita (Kaelan, 2004).
Apabila ditelusuri secara historisistilah ideologi pertama kali dipakai dan dikemukakan oleh seorang perancis, Destutt de Tracy, pada tahun 1796. Seperti halnya Leibniz, de Tracy mempunyai cita-cita untuk membangun suatu sistem pengetahuan. Apabila Leibniz menyebutkan impiannya sebagai “one great system of truth”, dimana tergabung segala cabang ilmu dan segala kebenaran ilmiah, maka de Tracy menyebutkan “ideologie”, yaitu”science of ideas”, suatu program yang diharapkandapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat perancis. Namun Napoleon mencemoohkan-nya sebagai suatu khayalan belaka, yang tidak mempunyai artipraktis. Hal semacam itu hanya impian belaka yang tidak akan menemukan kenyataan. (Pranarka, 1987).
Maka ideologi Negara dalam arti cita-cita Negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohaniannyayang antara lain memiliki ciri sebagai berikut:
a. Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b. Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup,pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban (Notonegoro, Pancasila Yuridis Kenegaraan, tanpa tahun, hal 2,3)
b. Ideologi terbuka dan ideologi tertutup
Ideologi sebagai suatu sistem pemikiran (system of thought), maka ideologi terbuka itu merupakan suatu sistem pemikiran terbuka, sedangkan ideologi tertutup itu merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Suatu ideologi tertutup dapat dikenali dari berbagai ciri khas. Ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan merupakan cita-cita suatu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat. Dengan demikian adalah menjadi cita-cita ideologi tertutup, bahwa atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat.
c. Ideologi partikular dan ideologi komprehensif
Dari segi sosiologis pengetahuan mengenai ideologi dikembangkan oleh Karl Mannhein yang beraliran Marx. Mannhein membedakan dua macam kategori secara sosiologis, yaitu ideologi yang bersifat partikular dan ideologi yang bersifat komprehensif. Kategori pertama diartikan sebagai suatu keyakinan-keyakinan yang tersusun secara sistematis yang terkait erat dengan suatu kelas social tertentu dengan masyarakat (Mahendra, 1999). Kategori kedua diartikan sebagai suatu system pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial ideologi dalam kategori kedua ini bercita-cita melakuakn transformasi sosial secara besar-besaran.
d. Hubungan antara filsafat dan ideologi
Filsafat sebagai pandangan hidup dan hakikatnya merupakan system nilai yang secara epistemologis kebenarannya telah diyakini sehingga dijadikan dasar atau pedoman hidup manusia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan negara, tentag makna hidup serta sebagai dasar pedoman bagi manusia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam kehidupan (Abdulgani, 1986).
Tiap ideologi sebagai suatu rangkaian kesatuan cita-cita yang mendasar dan menyeluruh yang saling menjalin menjadi satu sistem pemikiran yang logis dan bersumber kepada filsafat. Dengan kata lain, ideologi sebagai system of trought mencari nilai, norma dan cita-cita yang bersumber kepada filsafat.
Jadi filsafat sebagai dasar dan sumber bagi perumusan ideologi yang menyangkut stategi dan doktrin, telah timbul di dalam kehidupan bangsa dan Negara, termasuk di dalamnya menentukan sudut pandang atau filsafat hidup yang merupakan norma ideal yang melandasi ideologi (Kaelan, 2004).
Makna ideologi bagi bangsa dan Negara
Manusia dalam mewujudkan tujuannya untuk meningkatkan harta dan martabatnya, dan kenyataannya senantiasa membutuhkan orang lain. Oleh karena itu manusia membutuhkan suatu lembaga bersama untuk melindungi haknya, dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu negara. Negara sebagai lembaga kemasyarakatan, sebagai organisasi hidup manusia senantiasa memiliki cita-cita dan harapan, ide-ide serta pemikiran-pemikiran yang secara bersama merupakan suatu yang orientasi yang bersifat dasariah bagi semua tindakan dalam hidup kenegaraan.
Pancasila sebagai Ideologi yang Reformasi, Dinamis, dan Terbuka
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis, dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, aspiratif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasaryang terkandung di dalamnya, naun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih komplit, sehingga memiliki kemampuan reformatif untuk memecahkan masalah-masalah actual yang seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan iptek serta zaman.
Menurut Kaelan berdasarkan pengertian tentang ideologi terbuka, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut :
a. Nilai dasar yaitu : hakikat kelima sila pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kesatuan, kerakyatan dan keadilan.
b. Nilai instrumental yang merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaanya.
c. Nilai praksis yaitu merupakan realisassi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi perkembangan yang bersifat nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (BP-7 Pusat, 1994).
Oleh karena itu pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi yaitu:
1. Dimensi idealis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam pancasilayang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh, yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila yaitu Ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
2. Dimensi normatif yaitu nilai yang terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimna terkandung dalam norma-norma kenegaraan.
3. Dimensi realistis, yaitu suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
C. Perbandingan Ideologi Pancasila Dengan Paham Ideologi Besar Lainnya Di Dunia.
Ideology Pancasila
Ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berkembang melalui proses yang cukup panjang. Pada awalnya bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat istiadat, serta dalam agama-agama yang bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa. Oleh karena itu ideologi Pancasila, ada pada kehidupan bangsa terlekat pada kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Ideologi Pancasila mendasarkan sifat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, yaitu dalam ideologi Pancasila mengakui kebebasan individu. Namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain. Selain itu bahwa manusia menurut Pancasila berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan yang Maha Esa. Dalam hal ini nilai-nilai ketuhanan senantisa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup bermasyarakat. Hakikat serta pengertiannya sebagai berikut.
Negara Pancasila
Manusia dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabatnyatidakkah mungkin untuk dipenuhi sendiri. Oleh karena itu manusia sebagai mahluk social senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Dalam pengertian inilah membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut Negara.
1. Paham Negara Persatuan
Hakikat negara kesatuan adalah negara yang merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya, yaitu rakyat yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa, golongan kebudayaan, dan agama; wilayah yang terdiri beribu-ribu pulau. Pengertian Persatuan Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945 negara yang mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Jadi, negara persatuan bukanlah negara yang berdasarkan pada individualisme dan golongan. Oleh karena itu, negara persatuan adalah negara yang memiliki sifat persatuan bersama, bedasarkan kekeluargaan serta tolong menolong atas dasar keadilan sosial (Kaelan, 2004).
2. Paham Negara Kebangsaan
Bangsa merupakan suatu persekutuan hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki tujuan tertentu (Kaelan, 2004). Sedangkan bangsa yang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki tujuan tertentu maka disebut negara. Menurut M. Yamin, bangsa Indonesia dalam merintis terbentuknya suatu negara dalam panggung politik internasional melalui tiga fase, yaitu zaman Sriwijaya, zaman Majapahit, dan Nasionale Staat yaitu negara kebangsaan Indonesia Modern menurut susunan kekeluargaan dan berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa serta kemanusiaan.
a. Hakikat Bangsa
Pada hakikatnya bangsa merupakan suatu penjelmaan dari sifat kodrat manusia dalam merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaannya. Oleh karena itu deklarasi bangsa Indonesia dalam pembuikaan UUD 1945 dinyatakan bahwa “... kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Pernyataan tesebut merupakan suatu pernyataan universal hak kodrat manusia sebagai bangsa.
b. Teori Kebangsaan
Teori-teori kebangsaan tersebut adalah sebagai berikut.
1) Teori Hans Kohn
Yang dikatakan bangsa yaitu terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, dan kewarganegaraan.
2) Teori Ernest Renan
Menurut Renan pokok-pokok pikiran tentang bangsa sebagai berikut:
a) Bangsa adalah satu jiwa, suatu asas kerohanian
b) Bangsa adalah suatu solidaritas yang besar
c) Bangsa adalah suatu hasil sejarah
d) Bangsa bukan suatu yang abadi
e) Wilayah dan ras bukan penyebab timbulnya bangsa.
Faktor-faktor yang membentuk jiwa bangsa sebagai berikut:
  1. Kejayaan dan kemuliaan di masa lampau
  2. Keinginan hidup bersama baik dimasa sekarang atau mendatang.
  3. Penderitaan bersama
  4. Modal sosial.
  5. Persetujuan bersama pada waktu sekarang yang mengandung hasrat.
  6. Berani memberikan suatu pengorbanan.
  7. Pemungutan suara setiap hari.
3) Teori Gepolitik oleh Frederick Ratzel
Teori geopolitik merupakan teori yang mengungkapkan hubungan antara wilayah geografi dengan bangsa. Teori tersebut menyatakan bahwa negara adalah merupakan suatu organisme hidup.
4) Negara kebangsaan Pancasila
Sintesa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dituangkan dalam suatu asas kerohanian yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama yaitu Pancasila. Unsur-unsur pembentuk nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut:
a) Kesatuan sejarah
b) Kesatuan nasib
c) Kesatuan kebudayaan
d) Kesatuan wilayah
e) Kesatuan asas kerohanian
3. Paham Negara Integralistik
Bangsa Indonesia yang membentuk suatu persekutuan hidup dengan mempersatukan keanekaragaman yang dimilikinya dalam suatu kesatuan integral yang disebut negara Indonesia. Paham integralistik pertama kali diusulkan oleh Soepomo pada sidang BPUPKI yang berakar pada budaya bangsa.
Bangsa Indonesia terdiri atas manusia-manusia sebagai individu, keluarga-keluarga, kelompok-kelompok, golongan-golongan, suku bangsa-suku bangsa, kelompok-kelompok yang hidup dalam suatu wilayah yang terdiri atas beribu-ribu pulau yang memiliki kekayaan budaya yang beraneka ragam. Keseluruhannya itu merupakan suatu kesatuan integral baik lahir maupun batin (Kaelan, 1996: 132).
Paham integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan asas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antarindividu maupun masyarakat. Hal ini menyatakan paham negara integralistik tidak memihak yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan tidak juga mengenal tirani minoritas (Aziz, 1997).