KASUS PHK
PT. Timah tbk
PENDAHULUAN
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
adalah berakhirnya hubungan kerja sama antara karyawan dengan perusahaan, baik
karena ketentuan yang telah disepakati, atau mungkin berakhir di tengah karier
. Mendengar istilah PHK, terlintas adalah pemecatan sepihak oleh pihak
perusahaan karena kesalahan pekerja. Oleh sebab itu, selama ini singkatan ini
memiliki arti yang negative dan menjadi momok menakutkan bagi para pekerja.
Kondisi
penjualan timah dunia yang saat ini sedang lesu dan menyebabkan berkurangnya
keuntungan PT Timah (Persero) Tbk, mengakibatkan perusahaan plat merah tersebut
berencana akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 500 karyawan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)-nya.
Disampaikan Head of
Corporate Secretary PT Timah Tbk, Agung Nugroho, hal ini masih dalam
pembahasan di internal PT Timah dan menjadi bagian dari rencana perusahaan
untuk ke depannya.
“Pertimahan kita saat ini kurang
menguntungkan, salah satu jalan yang ditempuh kemungkinan kita akan lakukan
evaluasi. Kita akan selesaikan masalah internal ini berdasarkan kebijakan
perusahaan,” kata Agung, Kamis, 4 Juni 2015.
Menurut Agung, kondisi
pertimahan saat ini mengharuskan PT Timah lebih efisien terutama dalam
pengeluaran. Dia menilai ada sisi positif dari kondisi saat ini yaitu PT Timah
mulai memikirkan untuk mencoba menjajal bisnis baru dalam rangka pengembangan
perusahaan.
“Yang sedang kita alami ini
sebetulnya bagus. Kita jadi tidak hanya mengandalkan bisnis timah saja.
Artinya, harus ada bisnis-bisnis baru lainnya,” ujar Agung.
Ia menggarisbawahi, terkait
rencana evaluasi karyawan, ini tidak dilakukan untuk karyawan tetap. Karyawan
tetap akan diberikan pelatihan-pelatihan untuk persiapan bisnis baru.
“Karyawan tetap akan kita
berikan pelatihan-pelatihan. Tapi kalau belum karyawan tetap, pihaknya akan
lakukan evaluasi,” kata Agung.
Sementara itu, Direktur Utama PT
Timah Tbk, Sukrisno, kepada SUARABABEL.com, Kamis, 4 Juni 2015, mengungkapkan
bahwa yang akan dilakukan PT Timah bukan PHK, namun tidak memperpanjang kontrak
500 karyawan PKWT sebagai bagian dari evaluasi perusahaan.
“Kondisi perusahaan saat ini
‘kan kurang baik, karena harga timah sedang anjlok, maka PT Timah melakukan
efisiensi,” kata Sukrisno.
Ditambahkannya, keputusan ini
terpaksa diambil karena mempertimbangkan beban perusahaan. Pasalnya, terhadap
PKWT yang sudah dua tahun bekerja, harus diangkat menjadi karyawan.
“Kalau diangkat karyawan,
otomatis beban perusahaan bertambah. Karena karyawan tunjangannya besar. Saat
ini saja, PT Timah harus mengeluarkan biaya puluhan miliar per bulan, untuk
membayar gaji dan tunjangan lebih kurang 7 ribu karyawan,” pungkas Sukrisno.
MATERI
Menurut
Undang – Undang No. 13 tahun 2003 pasal 25 tentang ketenagakerjaan, Pemutusan
Hak Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu
yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Menurut
pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian
kerja dapat berakhir apabila :
- Pekerja meninggal dunia.
- Jangka waktu kontak kerja telah berakhir.
- Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Perundingan
Bipartit adalah forum perundingan antar pengusaha dan karyawan atau serikat
pekerja. Kedua belah pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan dalam
penyelesaian masalah mereka, sebagai langkah awal dalam penyelesaian perselisihan
Analisis
Merosotnya
harga timah dunia berdampak pada turunnya pendapatan pt. timahTbk yang
mengakibatkan banyak pegawai yg di phk karena akan menambah biaya oprasional
produksi,, Jika melihat ke aturan yang ada yang mana dalam undang undang
yang berlaku di Negara kita tindakan PHK jika tidak dapat lagi dihindari maka
sebelum membuat putusan PHK pihak perusahaan harus melakukan musyawarah dengan
serikat pekerjas ataupun pekerja itu sendiri. Hal ini diatur dalam pasal 151
ayat (2) yaitu “Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan
hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja
wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan
pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota
serikat pekerja/serikat buruh”. Dari pasal ini kita dapat menilai bahwa apa
yang telah dilakukan oleh perusahaan Bismindo telah bertentangan dengan undang
undang yang ada di Negara kita. Dan tindakan ini menunjukkan bahwa yang
dilakukan oleh pihak perusahaan sangat tidak menghargai yang nama nya serikat
pekerja dan juga undang undang yang telah dibuat oleh pemerintah kita. Dan
tindakan perusahaan yang terkesan melakukan tindakan intimidasi terhadap
karyawan dikarenakan karyawan aktif ataupun masuk ke dalam organisasi serikat
pekerja juga telah melanggar ketentuan yang ada dalam undang undang kita. Yaitu
para pekerja diberi hak untuk membentuk ataupun aktif dalam organisasi serikat
pekerja. Hal ini diatur dalam pasal 104 ayat (1) yang menyatakan “
Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat
pekerja/serikat buruh. Jadi harus nya perusahaan Bismindo tidak boleh
melakukan intimidasi terhadap karyawan – karyawan yang aktif dalam organisasi
serikat pekerja. Karena dalam perundang undangan kita sudah diatur dengan jelas
mengenai hal tersebut. Jadi menurut pendapat saya antara pihak pekerja dengan
pihak pengusaha harus ada komunikasi yang baik agar tidak terjadi lagi masalah
masalah yang muncul seperti diatas.
REFERENSI:
http://suarababel.com/06/06/2015/500-pkwt-akan-di-phk-pt-timah/