Halaman

Selasa, 12 Januari 2016

Analisis Contoh PHK



KASUS PHK PT. Timah tbk
PENDAHULUAN
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya hubungan kerja sama antara karyawan dengan perusahaan, baik karena ketentuan yang telah disepakati, atau mungkin berakhir di tengah karier . Mendengar istilah PHK, terlintas adalah pemecatan sepihak oleh pihak perusahaan karena kesalahan pekerja. Oleh sebab itu, selama ini singkatan ini memiliki arti yang negative dan menjadi momok menakutkan bagi para pekerja.
            Kondisi penjualan timah dunia yang saat ini sedang lesu dan menyebabkan berkurangnya keuntungan PT Timah (Persero) Tbk, mengakibatkan perusahaan plat merah tersebut berencana akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 500 karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)-nya.
Disampaikan Head of Corporate Secretary PT Timah Tbk, Agung Nugroho, hal ini masih dalam pembahasan di internal PT Timah dan menjadi bagian dari rencana perusahaan untuk ke depannya.
“Pertimahan kita saat ini kurang menguntungkan, salah satu jalan yang ditempuh kemungkinan kita akan lakukan evaluasi. Kita akan selesaikan masalah internal ini berdasarkan kebijakan perusahaan,” kata Agung, Kamis, 4 Juni 2015.
Menurut Agung, kondisi pertimahan saat ini mengharuskan PT Timah lebih efisien terutama dalam pengeluaran. Dia menilai ada sisi positif dari kondisi saat ini yaitu PT Timah mulai memikirkan untuk mencoba menjajal bisnis baru dalam rangka pengembangan perusahaan.
“Yang sedang kita alami ini sebetulnya bagus. Kita jadi tidak hanya mengandalkan bisnis timah saja. Artinya, harus ada bisnis-bisnis baru lainnya,” ujar Agung.
Ia menggarisbawahi, terkait rencana evaluasi karyawan, ini tidak dilakukan untuk karyawan tetap. Karyawan tetap akan diberikan pelatihan-pelatihan untuk persiapan bisnis baru.
“Karyawan tetap akan kita berikan pelatihan-pelatihan. Tapi kalau belum karyawan tetap, pihaknya akan lakukan evaluasi,” kata Agung.
Sementara itu, Direktur Utama PT Timah Tbk, Sukrisno, kepada SUARABABEL.com, Kamis, 4 Juni 2015, mengungkapkan bahwa yang akan dilakukan PT Timah bukan PHK, namun tidak memperpanjang kontrak 500 karyawan PKWT sebagai bagian dari evaluasi perusahaan.
“Kondisi perusahaan saat ini ‘kan kurang baik, karena harga timah sedang anjlok, maka PT Timah melakukan efisiensi,” kata Sukrisno.
Ditambahkannya, keputusan ini terpaksa diambil karena mempertimbangkan beban perusahaan. Pasalnya, terhadap PKWT yang sudah dua tahun bekerja, harus diangkat menjadi karyawan.
“Kalau diangkat karyawan, otomatis beban perusahaan bertambah. Karena karyawan tunjangannya besar. Saat ini saja, PT Timah harus mengeluarkan biaya puluhan miliar per bulan, untuk membayar gaji dan tunjangan lebih kurang 7 ribu karyawan,” pungkas Sukrisno.

MATERI
Menurut Undang – Undang No. 13 tahun 2003 pasal 25 tentang ketenagakerjaan, Pemutusan Hak Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Menurut pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila :
  • Pekerja meninggal dunia.
  • Jangka waktu kontak kerja telah berakhir.
  • Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Perundingan Bipartit adalah forum perundingan antar pengusaha dan karyawan atau serikat pekerja. Kedua belah pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan dalam penyelesaian masalah mereka, sebagai langkah awal dalam penyelesaian perselisihan

Analisis
Merosotnya harga timah dunia berdampak pada turunnya pendapatan pt. timahTbk yang mengakibatkan banyak pegawai yg di phk karena akan menambah biaya oprasional produksi,, Jika melihat ke aturan yang ada yang mana dalam undang undang yang berlaku di Negara kita tindakan PHK jika tidak dapat lagi dihindari maka sebelum membuat putusan PHK pihak perusahaan harus melakukan musyawarah dengan serikat pekerjas ataupun pekerja itu sendiri. Hal ini diatur dalam pasal 151 ayat (2) yaitu “Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh”. Dari pasal ini kita dapat menilai bahwa apa yang telah dilakukan oleh perusahaan Bismindo telah bertentangan dengan undang undang yang ada di Negara kita. Dan tindakan ini menunjukkan bahwa yang dilakukan oleh pihak perusahaan sangat tidak menghargai yang nama nya serikat pekerja dan juga undang undang yang telah dibuat oleh pemerintah kita. Dan tindakan perusahaan yang terkesan melakukan tindakan intimidasi terhadap karyawan dikarenakan karyawan aktif ataupun masuk ke dalam organisasi serikat pekerja juga telah melanggar ketentuan yang ada dalam undang undang kita. Yaitu para pekerja diberi hak untuk membentuk ataupun aktif dalam organisasi serikat pekerja. Hal ini diatur dalam pasal  104 ayat (1) yang menyatakan  “ Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.  Jadi harus nya perusahaan Bismindo tidak boleh melakukan intimidasi terhadap karyawan – karyawan yang aktif dalam organisasi serikat pekerja. Karena dalam perundang undangan kita sudah diatur dengan jelas mengenai hal tersebut. Jadi menurut pendapat saya antara pihak pekerja dengan pihak pengusaha harus ada komunikasi yang baik agar tidak terjadi lagi masalah masalah yang muncul seperti diatas.

REFERENSI:
http://suarababel.com/06/06/2015/500-pkwt-akan-di-phk-pt-timah/

Analisis Kegiatan CSR



PENDAHULUAN
            Gudang Garam tumbuh berdasarkan falsafah pendiri perusahaan yang kemudian dikembangkan menjadi dasar tata kelola perusahaan yang baik. Nilai-nilai tersebut seterusnya dijadikan panduan untuk senantiasa memenuhi tanggung jawab kepada karyawan dan masyarakat sekitar.
Gudang garam memiliki komitmen untuk menunaikan tanggung jawab sosial serta terus berkontribusi pada pembangunan masyarakat. Bagi kami, perwujudan tanggung jawab sosial pada masyarakat merupakan sebuah investasi bagi masa depan sekaligus kesempatan untuk memastikan agar perusahaan dan masyarakat dapat tumbuh bersama dan saling mendukung.

            Melalui kerjasama dengan pemerintah Kota Kediri dan Radar Kediri yang merupakan anggota Grup Jawa Pos, Gudang Garam turut berperan secara aktif dalam kegiatan penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas dalam kegiatan "Ekspedisi Brantas" dengan menanam pohon. Selain itu kami juga menebar benih ikan untuk pengembangan komunitas budidaya ikan. Gudang Garam terus mendukung upaya masyarakat meningkatkan kebersihan lingkungan dan memperbaiki kondisi kesehatan. Perseroan juga menyumbangkan berbagai fasilitas untuk menciptakan sekaligus memelihara lingkungan sekitar dan alam yang lebih hijau.
            Gudang Garam dapat mencapai posisi saat ini antara lain berkat dukungan dari masyarakat sekitarnya. Untuk itu, Perseroan menganggap perlu untuk mempertahankan hubungan ini melalui program-program kegiatan sosial yang menciptakan keharmonisan dan sinergi dengan kegiatan sosial pemerintah daerah setempat. Pada tahun 2013, Perseroan memberikan bantuan bahan kebutuhan pokok kepada sejumlah yayasan, panti asuhan, panti wreda dan panti cacat. Kami juga merenovasi rumah tidak layak huni bagi warga di Kediri dan juga mendanai kegiatan pengadaan kamar mandi, kamar kecil dan tempat mencuci dengan memasang pipa dan bak air untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan prasarana bagi warga setempat.

Teori
Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep yang mengajarkan bahwa suatu organisasi/perusahaan memiliki tanggung jawab tidak hanya pada kondisi finansial saja, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas perusahaan tersebut, seperti konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan, dari sisi ekonomi, sosial dan lingkungan. Dengan menganut konsep ini, sebuah perusahaan tidak hanya terpaut terhadap tujuan finansial saja, tetapi juga memiliki peran yang sangat penting dalam ikut menyejahterakan kehidupan orang banyak.
Alasan melibatkan CSR dalam operasional perusahaan :
  • Sumber Daya Manusia
Salah satu perusahaan melaksanakan CSR adalah untuk menarik SDM yang memiliki antusias yang sama dalam bidang sosial untuk membantu masyarakat. Dengan tujuan yang sama, maka dalam menjalankan usahanya, dapat berjalan lancar, karena            perusahaan dan karyawannya memiliki tujuan yang sama, yaitu bukan hanya profit, tetapi juga kontribusi terhadap kesejahteraan banyak orang.
  • Manajemen Risiko
Risiko dapat diperkecil dengan menggunakan konsep CSR dalam operasional, karena sistem yang digunakan cenderung transparan, sehingga risiko untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum juga akan berkurang, seperti KKN, pencemaran lingkungan dan sebagainya.
  • Membedakan Merk
Perusahaan bisa menggunakan CSR untuk menciptakan loyalitas konsumen karena konsumen seperti dasarnya manusia, memiliki sifat sosial dan simpati terhadap lingkungan. Dengan memperhatikan tujuan perusahaan, konsumen jadi tertarik untuk membeli produk yang ditawarkan perusahaan tersebut, karena kedua pihak memiliki paham yang sama dalam bidang sosial dan lingkungan.
  • Izin Usaha
Dengan menerapkan CSR, maka perusahaan akan mendapatkan image sebagai perusahaan yang tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga sebagai perusahaan yang peduli terhadap kondisi sosial dan lingkungan, baik domestik maupun global. Dengan image seperti itu, perusahaan mendapatkan lebih banyak kemudahan dalam mendapat izin dari pemerintah untuk beroperasi, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
ANALISIS
Menurut penulis perusahaan gudang garam berkomitmen membangun perusahaan berbasis lingkungan yang memerhatikan lingkungan sekitar, hal yang dilakukan adalah dengan memerhatikan masyarakat sekitar dan membuka ruang untuk masyarakat sekitar untuk maju dengan member fasilitas beasiswa dan dengan cara menjadi sponsor di berbagai event besar yang ada.