Halaman

Rabu, 23 Oktober 2013

Undang- undang Koperasi Tahun 2012



NAMA KELOMPOK :
1.      MUH. YASIN                                      (14212758)
2.      MUHAMMAD FAJRI                          (14212936)
3.      NOVIANDY PUTRANSYAH             (15212413)
4.      HILMI MAULANA MAHER               (13212487)

UNDANG UNDANG KOPERASI TAHUN 2012
BAB II.  PASAL 2
LANDASAN, ASAS, TUJUAN
KoperasiberlandaskanPancasiladan UUD Negara RI tahun 1945

Kritik ; MuhYasin.
Menurutsayabelumtentusemua unit koperasi yang ada di Indonesia iniberlandaskanPancasiladan UUD 45 kenapa, karenasekarangmasihbanyakwarga Negara yang sebenarnyabelummendalamiartidarinilaiataubutir- butirdalamPancasilaitusendiri. Sekarangcobakitaliatdirikitasendiridancobaliatapa yang terjadidiluarsana (padaKepemerintahan)?..
Dalampancasilaada 5 sila yang menjadidasar Negara, danmenjadipanutanhidupsetiaowarga Negara Indonesia.Akan tetapibilapancasilainikitakaitkandengankepemerintahan Indonesia danorganisasi- organisasi yang adadidalam Negara kita, makakebanyakandarimeraka yang berbalikataumenentangdariisi/nilaipancasilaitusendiri.Bilakitajelaskansatu per satuadalah :
1.      KETUHANAN YANG MAHA ESA
Silapertamainiadalahsiladimanakitaataudirikitapribadimasing- masingbertanggungjawabataubisadikatakanberkepercaankepadaTuhankita.Karena yang kitaketahuiTuhanituhanyaada 1.
2.      KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAP
Disilakeduainimembahastentangmanusia yang adildanmempunyaiadap. Kita bisaliatdiluarsanamasihbanyakmanusia yang tidakadil, tidakberperikemanusiaan, bahkantidakberadap. Sebagaicontoh ;seseorang yang sombong yang hanyainginmenangsendiri (tidakpeduliakansesama). Dan contohlain ;masihbanyak orang- orang ygtidakmemilikiadapseperti, pemerkosa, pembunuhdll.
3.      PERSATUAN INDONESIA
Silake-tigainisebenarnyajugabelummenjadiarahanataupunlandasanbagikoperasiitusendiri, karenaapa? Kita dapatmelihatbuktinyatapada Negara Indonesia itusendiri. Dari kata sila ke-3 ini PERSATUAN INDONESIA, apaartinyamenurutsayakitasebagaiwarga Negara Indonesia harusbersatu agar Negara kitatidakmudahuntukdijajahi. Dari sabangsampaimaraukeharusbersatu. Dan buktinyatakenapapersatuan di Indonesia blmtepatmenjadilandasan, karenakitadapatmengetahuiada yang inginmendirikan Negara sendiri, contohsepertiGerakan Aceh Merdeka (GAM) dan yang ada di papuasana.
4.      KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
Dalamsila ke-4 ini, yang manamenurutsayalebihganjilkarenakitasebagairakyatatauwarga Negara harusmendapatkanpemimpindalamartipemimpindisiniadalahPemerintahn yang adil, bijaksana, danmerakyat.Bilakitalihatdarikasus- kasus yang membahastentangKorupsi di Indonesia, disinitidakmelambangkansosokpemimpin / pemerintah yang bijaksanadalamartikebanyakandarimereka yang terlibatkasusinimemilikijabatanataumemilikikursi, tempat yang strategis.
5.      KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Sila yang terakhirsila ke-5.Yaitusiladimana yang seharusnyamenjadikemakmurandalamhidupberkewarganegara, berorganisasidll.Karenadisilaterakhirini (pemerintahan) dituntut agar berkeadilanterhadapwarga Negara, adildalamsosialuntukrakyat Indonesia.
Dan darisinilahsayadapatmenilai, bahwaDasar Negara kitainisebenarnyabelummenjadiDasar/ Landasan, Asas, Tujuan.Karenaitumasihbanyakkeganjilan- keganjilan yang adadidalamnilaipancasilaitusendiri.Apalagimenjadikan UUD 45 menjadiAsas, padahalmasihbanyak orang- orang  petinggi Negara yang melanggar UUD 45, danapahukumannyabagimereka yang melanggar UUD 45..??
Mungkinsampaisekarangitumasihmenjadi PERTANYAAN.
Seluruhorganisasi yang adadiindonesiatidakakanbisamaju, jikalauorganisasiituberbaupolitik, danpastinyaorganisasitersebutakanhancur.
Yang sayainginkandarisinipembelajaransayainiadalahdidalamkoperasiinitidakadahal- halkecil yang berbaupolitikataupunsepertididalampancasiladan UUD 45 peraturan-peraturan yang mudahsekalidilanggarolehmereka – mereka yang merasalebihkuat, lebihmemilikikuasatinggi.
TERIMAKASIH


UNDANG UNDANG KOPERASI TAHUN 2012
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian 3
Pasal 51
Pengawas wajib menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan.
·         Kritikan : Muhammad Fajri

Paradigma saya, bilamana pengawasa hanya di wajibkan sekedar menjalankan tugas yang telah di tentukan maka andaikata terdapat kejadian di luar ketentuan maka para pengawas tidak dapat menyelesaikan masalah itu sendiri, maka dari itu menurut saya ada kalanya para pengawas wajib juga untuk dapat menyiapkan mental dan itikad lebih baik lagi.
     Dan bila mana hanya melakukan kepentingannya saja maka para pengawas terlalu monoton dalam menjalankan tugas 

UU koperasi  BaB III pasal 5 yg berisi tentang:

Kritikan:  NOVIANDY.P

 (1) Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
a. kekeluargaan;
b. menolong diri sendiri;
c. bertanggung jawab;
d. demokrasi;
e. persamaan;
f. berkeadilan; dan
g. kemandirian.

(2) Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
a. kejujuran;www.hukumonline.com
b. keterbukaan;
c. tanggung jawab; dan
d. kepedulian terhadap orang lain.
KOMENTAR: Menurut saya uu tentang koperasi bab III pasal 5 di atas no 1 itu dapat dilaksanakan dengan baik jika ada kesadaran dari pribadi masing” karena disebutkan bahwa nilai yg mendasari kegiatan koperasi adalah asas kekeluargaan jika di individu masih memiliki rasa egois yg tinggi uu ini pasti tidak ddijadikan pedoman baku dalam kegiatan perkoprasssian di indonesia dan juga pasal 5 no 2 di atas yg menerangkan tentang keterbukaan artinya semua harus terbuka kepada semua anggota dan hal ini sangat berat dilakukan masing” individu di indonesia.


KRITIKAN : HILMI MAULANA MAHER

Pasal 4: Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Menurut saya undang-undang tentang kekoperasian yang  pasar 4 tentang tujuan koperasi yang ingin meningkatkan kesejahteraan anggota dan  masyarakat belum berjalan secara benar, karena nyatanya masih banyak anggota koperasi yang tidak sejahtera baik jasmani maupun rohani yang mengakibatkan juga kerugian buat masyarakat.
Jika kita ingin membuat masyarakat sejahtera dengan adanya koperasi ini, mungkin kita harus membuat struktur anggota koperasi yang baik. Sehingga tidak ada kecurangan-kecurangan  yang di lakukan oleh anggota yang mengakibatkan banyaknya kerugian.
Untuk mendapatkan struktur anggota yang baik, mungkin kita bisa lakukan dengan  pengrekrutan anggota secara ketat. Selain itu, kita juga harus bisa menjamin kehidupan yang layak kepada para anggota seperti memberi tunjangan serta gaji pokok minimal seperti UMR di daerahnya tersebut.
Semoga dengan membuat kesejahteraan anggota membuat masyarakat menjadi sejahtera dengan pelayanan yang baik dari para anggota dan tidak ada kecurangan yang terjadi karena adanya keterpaksaan

Senin, 21 Oktober 2013

Tulisan Bebas (koperasi)



Langkah Kecil Menuju Perubahan
           
            Tindakan yang pernah saya lakukan adalah melakukan penghijauan pada halaman rumah saya, pada awalnya halaman rumah saya adalah halaman yg gersang. Kemudian terpikirkan ide untuk menanam rumput gajah. Selain bisa digunakan untuk bermain rumput gajah juga bisa mempercntik halaman rumah dengan pemandangan hijau nya yang indah dan menyejukkan. Selain itu saya dan ayah saya menambahkan 2 tempat sampah,, organic dan non organic yang terinspirasi dari tempat sampah di pinggiran jalan.
            Dengan hal kecil seperti itu sekarang halaman rumah saya yang tadinya gersang sekarang menjadi sejuk dan asri, ditambah pohon” kecil dan bunga” koleksi ibu saya,,,,, sejauh ini hanya itu tindakan yg pernah saya lakukan untuk menyelamatkan bumi tercinta ini dengan cara melakukan penghijauan dan memelihara kebersihan dengan cara menempatkan tempat sampah sesuai dengan tempat dan kegunaan nya

Koperasi

KOPERASI

KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI

A.    Konsep-konsep koperasi, ada tiga:
1.      Konsep koperasi barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif:
a.       Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
b.      Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpatisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
c.       Hasil berupa surplus/keuntungan distribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
d.      Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
a.       Promosi kegiatan ekonomi anggota.
b.      Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi pernodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahwan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak tidak langsung terhadap anggotanya adalah:
a.       Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
b.      Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
c.       Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberiaan kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
Konsep koperasi sosialisai

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

2.      Konsep koperasi Negara berkembang
·         Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembanganya.
·         Perbedaan dengan konsep sosialisasi:
Konsep sosialisasi: tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi kepemilikan kolektif
Konsep Negara berkembang: tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.      Koperasi, Gotong royong, dan Tolong – menolong
a.       Koperasi
Mengandung makna “keja sama, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bias berbeda – beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi:
·         Fungsi sosial, yaitu cara manusia hidup, bekerja, dan bermain dalam masyarakat.
·         Fungsi ekonomi, yaitu cara manusia membiayai kelangsungan hidupnya dengan bekerja dalam masyarakat.
·         Fungsi politik, yaitu cara manusia memerintahkan dan mengatur diri mereka sendiri melalui berbagi hokum dan peraturan.
·         Fungsi etika, yaitu cara manusia berperilaku dan meyakini kepercayaan mereka, falsafah hidup mereka, dan cara berhubungan dengan Tuhan mereka.
b.      Gotong Royong
Menurut Mubyarto
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama.
c.       Tolong Menolong
Menurut Mubyarto
Tolong – menolong adalah bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.
Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi.Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.

Pengertian Koperasi

Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciri-ciri utama koperasi yaitu: Merupakan perkumpulan orang-orang; Yang secara sukarela bergabung bersama; Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama; Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis; Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.

Pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
  1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis.
  2. Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi.
  3. Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonom kepada anggota.







·         Definisi ILO (International Labour Organization)
dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
o   koperasi adalah perkumpulan orang – orang (association of person)
o   penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together)
o   terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
o   koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
o   terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
o   anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)
·         Definisi CHANIAGO
definisi CHANIAGO koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·         Definisi DOOREN
Mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992)
·         Definisi HATTA
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keiginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.”
·         Definisi MUNKNER
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan ”urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
·         Definisi UU No. 25/1992
o   Koperasi adalah badan usaha ( business enterprise)
o   Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hokum koperasi.
o   Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
o   Koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”
o   Koperasi Indonesia “berdasarkan kekeluargaan”.

2.      Tujuan koperasi
Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandasan pancasila dan undang – undang dasar 1945
Selanjutnya, fungsi koperasi untuk Indonesia bertuang dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu:
o   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
o   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyrakat.
o   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
o   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
1.      Organisai koperasi menurut HANEL
Menurut HANEL, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Subsistem oragnisasi koperasi terdiri dari:
a.       Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
b.      Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan kopersi sebagai pemasok (supplier).
c.       Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
2.      Organisasi koperasi menurut ROPKE
a.       Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
b.      Terdapat anggota – anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
c.       Anggotanya yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
d.      Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
·         Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
·         Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
·         Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
3.      Struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
·         Rapat anggota: merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasi oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir.

4.      Manajemen koperasi
Pengertian Manajemen Koperasi

Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri (“,)
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.



        Unsur – unsur manajemen koperasi:
·         Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebiajakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan sekali setahun.
·         Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam pengoprasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
·         Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi pengawas dan pengurus adalah sama.
·         Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional dibidang usaha. Hubungan pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.

Narasumber:
o   Sitio, Arifin, dan Tamba, H., koperasi, teori dan praktik, Jakarta, 13740.
o   http://www.kajianpustaka.com/2013/06/koperasi.html#.UmUqxRCKH9k